Netralisasi ASN dalam Apel Gabungan Korpri

Kukar, kpksigap.com – Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukal) Bambang Alwant meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) provinsi tetap netral. Hal itu disampaikannya pada Kamis (17/10/25) saat apel bersama Kolpuri dan pembacaan Ikrar Netralitas ASN di halaman Kantor Pemkab Kukar.

Silaturahmi tersebut diiringi dengan pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN yang ditandatangani oleh Ketua OPD di lingkungan Pemkab Kukkar dan dihadiri oleh seluruh perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kukkar.

“Seperti kita ketahui, netralitas merupakan salah satu prinsip dalam pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN. Artinya ASN tidak mengadvokasi atau membela kepentingan orang lain,” kata Bambang Ta. Lebih lanjut ia menambahkan, netralitas disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Kewirausahaan dan Kode Etik Pejabat Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Masyarakat. Kata pejabat. Pelayan. Sebagai pelayan publik, ASN mempunyai tanggung jawab untuk melindungi Malwa sebagai penjaga masyarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Berdasarkan data Komisi Kepegawaian Nasional (KASN), kami menerima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan laporan tersebut, 197 ASN terbukti melanggar hukum dan mendapat rekomendasi KASN untuk diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Pelayanan Publik (PPK) otoritas masing-masing. Pada pelanggaran netralitas ASN jenis ini, bias ASN dominan di media sosial yaitu sebesar 40%.

Penulis Hn Gea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *