BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi dengan menangkap seorang pengedar berinisial MIM (21) pada Rabu malam, 16 Oktober 2024. Penangkapan terjadi di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya.
Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH, segera melakukan penyelidikan.
“Kami mengintai MIM hingga dia terlihat gugup saat didekati,” tambahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, MIM terpergok membawa 8 butir ekstasi berwarna kuning dengan total berat 3,20 gram.
Selain itu, petugas menemukan satu unit ponsel merk Vivo dan sepeda motor Honda Beat miliknya.
“Kami akan menindak tegas pengedar narkoba ini,” kata AKP Syamsul Bahri. Ia menegaskan bahwa MIM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengungkapkan informasi terkait peredaran narkoba,” ungkap Iptu Junaidi, Kasi Humas Polres Binjai.
Kini, MIM beserta barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat meningkatnya peredaran narkoba di daerah tersebut.
Polres Binjai berkomitmen untuk terus memerangi narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap pengedar dan pengguna narkoba,” tegas AKBP Bambang C. Utomo.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di Binjai dan sekitarnya.
Masyarakat pun diajak untuk bersama-sama memberantas peredaran barang haram ini demi masa depan yang lebih baik.
Editor: Mega