MUBA, kpksigap.com
Pasca Ditetapkannya Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah ke angka 6,5 persen hingga 10 persen.
Sejumlah Pihak sepertinya kebakaran jenggot, sehingga muncul beberapa Spekulasi adanya dugaan Penolakan dari DPR RI akan Putusan tersebut.
Dalam Putusan MK tersebut, bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Putusan MK itu dinilai dapat merugikan berbagai pihak termasuk, beberapa Paslon yang sebelumnya telah mengantongi beberapa Usungan dari Parpol Pemenang Pemilu beberapa waktu lalu.
Menanggapi perihal itu, Riyansyah Putra SH Ketua IWO mengatakan, Putusan MK dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 sudah tepat, demi menyelamatkan Demokrasi yang ada.
“Kenapa demikian, beberapa isu yang beredar, bahwa Calon yang memiliki Integritas dan Kualitas sangat sulit dalam mendapatkan dukungan dari Parpol Pemenang Pemilu, dikarenakan Mahar untuk mendapatkan dukungan sangat besar, itu sebabnya sulit kita menyelamatkan demokrasi jika tatanan itu terus berkelanjutan,” kata Riyan, Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut, nah KPU RI khususnya dengan adanya Putusan MK itu segera mungkin menjalankan nya dengan melakukan Revisi PKPU agar dapat diterapkan pada Kontestasi Pilkada Serentak yang akan segera bergulir.
“Putusan MK itu sudah tepat, ini bukti bahwa Demokrasi kita masih bisa diselamatkan, dan Hak dari Warga Negara Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah tidak terzalimi oleh kepentingan yang harus bermodal tebal untuk menjadi Kepala Daerah. Maka sudah layak kita katakan Mahkamah Konstitusi telah menjalankan tugasnya dengan Pertimbangan yang sangat baik,” cetusnya.(red)
(Toding/kpksigap)