MERESAHKAN, WARGA MINTA POLISI TUTUP JUDI TEMBAK IKAN Di WILAYAH DESA KWALA BEGUMIT.

Langkat ( Sumut ) kpksigap.com
Warga Desa kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kab. Langkat Prov. Sumatra Utara, di dampingi oleh Team DPC LSM Penjara , PN. Kabupaten Langkat, meminta kepada pihak kepolisian(KAPOLSEK STABAT) Untuk menutup lokasi perjudian tembak ikan di wilayah Dusun.1 Bengkel, Selain pelanggaran hukum, perjudian tersebut dinilai telah meresahkan dan berdampak buruk terhadap warga desa.

Team DPC LSM Penjara PN, Kab. Langkat, mendatangi Kantor Desa Kwala Begumit, guna pengantaran surat Himbauan prihal: menutup lokasi perjudian tembak ikan di Dusun-1 Bengkel yang meresah kan dan mengancam Ekonomi masyarakat, dan di Terima oleh perangkat Desa An.Indah Zulaika (Kasi Pem) dengan No surat. 014/DPC-LK/LSM.P. PN/IX/2024,setelah himbauan di Terima, Team DPC LSM Penjara PN, Kab. Langkat, jugak mengkonfirmasi dengan kepala Desa Kwala Begumit melalui Hp, Kepala Desa menyampaikan tidak bisa berbuat apa-apa, kalau seperti ini sikap seorang kepala Desa( sebagai pemimpin/penerima Aspirasi masyarakat)tidak ada ketegasan, kami menduga Akan terjadi pembiyaran oleh Oknum kepala Desa, berdampak Negatif di lingkungan masyarakat dengan kondisi Ekonomi saat ini.

“Tolong Pak POLISI, KAPOLSEK Stabat, Bapak KAPOLRES Langkat dan Bapak KAPOLDA-SUMUT, agar segera memberantas dan menangkap pemilik dan pelaku judi yang sudah sangat meresahkan masyarakat ini,” ungkap Ketua DPC LSM Penjara PN Kab. Langkat, An. Pariadi(Bembeng)Rabu 09/10/2024,

Menurut keterangan dari narasumber yang tidak mau di sebut kan nama nya, menyampai kan ke Media Tempo86.Com Rabu 09/10/2024, bahwa
Warga mengatakan lokasi perjudian tersebut hampir sekitar satu tahun beroperasi di Dusun.1 Bengkel, Desa Kwala Begumit. Namun sejauh ini belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

Hal itu menimbulkan pertanyaan bagi warga karena perjudian merupakan aktivitas yang melanggar hukum. Terlebih aktivitas perjudian tembak ikan di Dusun.1 Bengkel, sangat berdampak buruk terhadap warga.

Terutama bagi kalangan ibu rumah tangga yang ekonomi keluarganya terganggu karena suaminya berminat berjudi di sana. Begitu juga dengan anak-anak yang tidak sedikit dari mereka menjadi malas belajar bahkan lupa pulang setelah menggemari perjudian tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pencurian dan peredaran narkoba semakin marak. Kemungkinan ini semakin meresahkan warga,” kata warga tersebut.

Informasi yang beredar di lapangan, alat-alat perjudian itu milik seorang wanita berinisial CC. Dan di duga juga melibatkan oknum ormas sebagai orang kepercayaan dan menjadi pengawas perjudian.

Bahwa ketua DPC LSM Penjara PN, Kabupaten Langkat, menyampaikan Selain menutup lokasi judi, peran serta warga juga berharap kepada pihak ke polisian untuk menangkap pemilik dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengoperasian judi tersebut. Ini dinilai diperlukan agar memberi efek jera sehingga tidak ada lagi pihak yang membuka perjudian di desa tersebut, Team DPC LSM Penjara PN, Kab. Langkat, dalam waktu dekat akan membuat laporan secara tertulis Ke POLRES LANGKAT dan KAPOLDA-SUMUT.*

Penulis :Tim LSM.Penjara dan kpksigap.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *