Merasa Kebal Hukum Puskesmas Pagar Dewa Diduga Mengangkangi UUD Peraturan Yang Ditetapkan Oleh Dinas Kesehatan 

Lampung Barat, kpksigap.com -Sebelumnya Puskesmas pagar terdapat temuan dari tim awak media dengan temuan adanya pembakaran sampah B3 di tempat yang terbuka beserta ada beberapa bekas botol minuman dilingkungan puskesmas pagar dewa pada hari Sabtu tanggal 10/08/2024, dan yang paling menarik lagi untuk di pandang bahwa puskesmas tersebut sampah berserakan dimana mana,bahkan rumput liar pun sudah seperti hutan seperti puskesmas yang tidak perna ada perawatan serta pengawasan dari kepala Puskesmas Kecamatan Pagar Dewa sehingga diduga jadi tempat ajang minum minuman keras.

Selain itu terdapat pula bahwa ada 2 kendaraan roda empat (Ambulance) terlihat sepertinya sudah lama tidak di oprasikan,bukan hanya itu saja salah satu kendaraan roda empat (Ambulance) tersebut telah mati pajak selama 7 Tahun dari Tahun 2017 sampai saat ini,seharus nya kendaraan tersebut harus benar benar dirawat dengan baik karna kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk antar jemput pasien dalam kedaan darurat.

Bukan hanya itu saja tim awak media mendapatkan informasi dari sala satu warga setempat inisial N, bahwa ada sala satu warga kelurahan Fajar Bulan yang usahanya berada di Kecamatan Pagar Dewa kebetulan salah satu warga Fajar Bulan tersebut berada di kebon namun karna Asma yang di derita nya kambuh terpaksa di larikan ke puskesmas Pagar Dewa setelah tiba di puskesmas pasien tersebut memberikan BPJS namun sangat di sayangkan pasien tersebut di tolak untuk dirawat inap karna BPJS nya di Kecamatan Pagar Dewa,Sehingga pasien tersebut Harus membayar Uang sejumlah Rp.150.000 untuk menebut obatnya pungkas nya.

Tim awak media ingin melakukan konfirmasi lanjutan namun sangat disayangkan nomor Whatsapp semua tim di Blokir oleh Kepala Puskesmas Pagar Dewa

Terkait hal tersebut Diduga Kepala Puskesmas Kecamatan Pagar Dewa mengangkangi UUD pengelolaan sampah pasal 40 ayat (1) dan UUD Nomor 32 Tahun 2009 tentang UU PPLH,serta jika merujuk pada pasal 1 Nomor 12 tentang undang-undang pajak daerah dan juga retribusi daerah. Maka pajak kendaraan ini merupakan pajak yang mengatasnamakan kepemilikan atau penguasaan dari kendara bermotor

Terkait pemberitaan sebelumnya sampai saat ini telah terbit berita yang kedua kali kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat belum ada tindak lanjut untuk itu kami berharap Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat untuk menindak lanjuti pemberitaan yang telah awak media terbitkan,

(Sahilman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *