Batu Bara (Sumut) – kpksigap.com
Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara H. Heri Wahyudi Marpaung, S. STP, M.AP mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan Bupati Batu Bara tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.
Pengukuhan berlangsung di Lapangan Bola Kaki Blok 8, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Kamis (27/06/2024).
Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Heri mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya.
Semoga dengan penambahan masa jabatan ini semangat kerja saudara dalam mengabdi kepada masyarakat semakin meningkat sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa, ucap Pj. Heri.
Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting serta merupakan unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien.
Pj. Bupati Heri menyebutkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting adalah bagaimana pemerintah desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya.
“Oleh sebab itu, para pemangku kepentingan di desa harus saling bersinergi sehingga terwujud hubungan yang harmonis dan terjalin kerjasama yang baik, Kami percaya dan yakin jika kita mampu berkomunikasi dengan baik maka resiko terjadinya konflik dapat kita hindari.”tegas Pj. Heri. ( Eka W.)