kpksigap.com
Pers tengah menghadapi disrupsi media yang dahsyat sehingga pers harus dapat menguatkan konten dan kemampuan mengelola informasi bagi publik, Pers nasional juga harus menjadi bagian tidak terlepaskan sebagai pilar demokrasi Indonesia sehingga eksistensi pers harus jelas dengan dengan tetap berorientasi pada kualitas pemberitaan dan mengedepankan edukasi, keberimbangan, aktual, dan faktual tidak sekedar asumsi, sehingga di harapkan muara pemberitaan yang di sajikan bersifat konstruktif dan membangkitkan adrenalin pembaca.
Tugas jurnalis seyogyanya disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki agar saran, opini, dan persepsi atas suatu pemberitaan tetap berkualitas dan dapat memberikan pembelajaran, membagi pengalaman dan memberikan informasi yang bermanfaat dan berkualitas dengan tetap menegakan kode etik sehingga dapat menjaga kualitas pemberitaan ditengah masyarakat dalam memberitakan suatu peristiwa ataupun perbuatan hukum untuk dapat meningkatkan kualitas dan intelektualitas masyarakat dalam mendapatkan informasi yang aktual, akurat, dan berkeseimbangan.
Pers Indonesia seyogyanya memiliki standart kompetensi yang diakui secara nasional maka dengan demikian dapat menjadikan insan pers yang berkualitas, berwibawa, dan dapat menjaga marwah pers yang bermartabat, bernilai dan memiliki integritas dan moralitas sehingga tetap menegakan etika jurnalistik sebagaimana amant UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(RED – KPKsigap)