Kpksigap.com – JABAR Banten
Menggelar Peringatan Hari Pangan Sedunia, World Fod Day 16 Oktober,
Yang di hadiri MAYJEN TNI KUNTO ARIEF WIBOWO S.IP Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial GEMA PS) Jabar-Banten beserta puluhan organisasi kemasyarakatan lainnya turut memeriahkan acara tersebut, yang bertempat di Kp. Pasir Piring, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Rabu 16/10/2024.
Kegiatan yang dikemas dengan bentuk pesta rakyat dan petani tersebut, dilaksanakan dengan berbagai macam agenda acara, diantaranya ; Deklarasi Ketahanan Pangan, Penanaman 50 ribu pohon, pentas seni budaya, lomba tumpeng serta pembagian doorprize.
Diketahui, dalam peringatan hari pangan sedunia tersebut, selain mendukung gerakan pangan yang sudah dicanangkan pemerintah, sekaligus mengawal dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto – Raka Buming Raka, yang akan dilaksanakan pada tanggal 20/10/2024.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua DPW Gema PS Jabar-Banten, Bah Acep Sholahudin mengungkapkan bahwa program gerakan ketahanan pangan sangat beririsan dengan kebijakan Reforma Agraria.
Salahsatunya, teritorial Kabupaten Sukabumi yangg terluas kedua se- Jawa, memiliki Objek Reforma agraria terluas pula. Dimana, Objek Reforma Agraria berupa Tanah Negara Bebas, tanah HGU yg telah habis masa berlaku nya, Tanah Timbul dan Tanah Kelebihan atau tanah Abstente.
“Reforma Agraria juga terdapat pada area kehutanan, dimana ada pemukiman dalam kawasan, persawahan yang ditetapkan menjadi Program Ketahanan Pangan yang sudah ada dasar hukumnya dari Kementerian KLHK berupa Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan PPTPKH,” ungkap Bah Acep.
“Lokasi tersebut terdapat ribuan bidang tanah yang akan di keluarkan dari kawasan hutan kemudian akan di terbitkan sertifikatnya, yg hari ini sedang di proses Pendataan, Pemetaan Bidang dan administrasi Sporadik, yg didampingi Gema PS DPC Sukabumi, tambah Bah Acep.
Lebih jauh Bah Acep menegaskan bahwa KLHK sekarang sudah mengeluarkan SK menteri tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Dimana, kawasan hutan yg tadi nya di kelola oleh Perhutani, di tarik oleh KLHK kemudian ditetapkan menjadi area KHDPK dgn SK No 287.
“Lokasi tersebut di terbit kan Izin nya kepada masyarakat, yg tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH), Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Koperasi, Kelompok Tani, atau GAPOKTAN,” tegas Bah Acep
Bah Acep menjelaskan, di Sukabumi terdapat 21.000 hektar area KHDPK, yg tersebar di 93 Desa, yg sudah di keluarkan dari pengelolaan Perhutani dan telah menjadi area KHDPK. Sedangkan Perhutani sendiri telah di tetapkan menteri untuk mengelola lahan dengan SK 264, dengan peta area pengelolaan yg terpisah.
“Sejak di terbitkan nya SK 287 tentang KHDPK yg sempat di Gugat di PTUN Jakarta Timur, melalui Putusan PTUN yg memenangkan KLHK, maka sejak itu Perhutani sendiri tidak memiliki kewenangan selain mengurus penyelesaian Aset yg diatur melalui Peraturan menteri No 4 tersebut,” jelas Bah Acep.
“Yang jelas, hari ini masyarakat khusus nya di Sukabumi, telah memiliki area pengelolaan lahan pada kawasan hutan yang telah di proses izin nya, melalui direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, yg di sahkan oleh DIRJEN Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, atas nama menteri KLHK dengan Hak Pakai 35 tahun,” papar Bah Acep.
“Beberapa ketentuan harus di tempuh dan harus ada perencanaan teknis melalui Rapat Rencana Kelola Perhutanan Sosial RKPS,. Melalui RKPS tersebut, maka program ketahanan pangan akan sinergi dengan perhutanan sosial, sehingga Dinas Koperasi, Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan, sejatinya harus di libatkan dalam RKPS. Begitupun KTH atau LPHD, yang dibina Cabang Dinas Kehutanan (CDK) serta didampingi oleh Gema PS, sehingga Program Ketahanan Pangan dapat dipetakan sesuai peta potensi desa masing-masing dimana terdapat area KHDPK,” pungkas Bah Acep.
(KPK SIGAP – Mohammad ridwan)