Pangkal Pinang,kpksigap.com-Puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Peduli Profesi Bangka Belitung telah dipastikan akan menggelar aksi damai atas tindakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Kasi Intel yang diduga telah bersekongkol dengan pihak pengusaha CV Cintia Putri Pratama dalam pengerjaan proyek long segment di Pasir Padi untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu wartawan media online Gerbangindo.com bernama Sudarsono alias Panjul pada Kamis (12/9/2024) yang lalu.
Aksi damai tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di tugu Nol Kilometer Kota Pangkalpinang berdasarkan hasil rapat puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Peduli Profesi Bangka Belitung, Rabu (18/9/2024).
Puluhan peserta yang akan ikut aksi damai dalam rapat tersebut mengatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi wartawan agar tidak adalagi konsolidasi busuk antara pengusaha dengan APH di Negeri Serumpun Sebalai.
Menurut mereka, yang telah dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Pangkalpinang yang juga melibatkan Kepolisian telah menciderai profesi jurnalis dan menjatuhkan harkat serta martabat profesi wartawan, ditambah tidak adanya penjelasan yang sebenarnya dari pihak terkait secara jujur dan terbuka terhadap penangkapan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, pertama-tama peserta aksi akan mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk audiensi dengan Kapolresta.
Setelah itu dilanjutkan ke Kantor Kejari Pangkalpinang untuk menyampaikan aspirasi. Usai melakukan aksi damai di Kejari Pangkalpinang, peserta aksi melanjutkan ke kantor PUPR kota Pangkalpinang, kemudian dilanjutkan lagi ke BPKP dan finish di Pantai Pasir Padi.
Adapun tujuan dari aksi tersebut yakni :
1. Melawan kesewenangan jabatan terhadap wartawan.
2. Membuka secara terang benderang kasus OTT terhadap oknum wartawan jika ada pelanggaran SOP dan ketentuan Undang-Undang.
3. Meminta kejelasan rilis dari Humas Polda Babel terkait penangkapan tersebut yang dianggap menyesatkan.
4. Meminta Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang diperiksa terkait penerbitan surat penahanan dan penangkapan dan juga surat laporan polisi type B yang diduga dibuat menyusul setelah penangkapan serta dalam proses gelar perkara yang terkesan memaksa.
5. Meminta Polda Babel melakukan penelusuran terkait asal usul bahan material yang digunakan oleh CV Cintia Putri Pratama dalam proyek long segment yang diduga diperoleh dari tambang batu illegal dalam Kawasan hutan.
6. Meminta Polda Babel menurunkan tim untuk memeriksa Panitia Pokja ULP Kota Pangkalpinang yang memenangkan CV.Cintia Putri Pratama sebagai Penawar Tunggal dan Menyelidiki indikasi adanya Pengkondisian dalam memenangkan CV tersebut.
7. Mendesak Polda Babel Memeriksa PPK proyek Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Pangkalpinang yang dikerjakan oleh CV. Indah Karya Nugraha berikut Pengawasnya.
8. Meminta Polresta Profesional dalam menangani Perkara OTT yg diprakarsai oleh Kasi Intel Kejari Kota Pangkalpinang.
Untuk memastikan keamanan atas jalannya aksi damai yang akan digelar oleh puluhan wartawan tersebut, Pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Pangkalpinang masih dalam upaya konfirmasi.(*)