Jombang Jatim – kpksigap.com
Penyuluhan Kesadaran Hukum dengan tema : “Bahaya Narkoba Bagi Masa Depan Bangsa” yang digelar di desa Pulolor Jombang Senin 11/11/2024 merupakan rangkaian acara kegiatan estafet yang bersinergis dengan berbagai elemen.
Dari Pemerintah Daerah Jombang, Polres Jombang, Karangtaruna, WRC BIRENDRA Jombang, serta dari unsur AP (Agen Pemulihan) ditingkat desa yang merupakan binaan BNN (Badan Narkotika Nasional).
Bertempat di gedung serbaguna Desa Pulolor Jombang, menghadirkan perwakilan dari karang taruna dari berbagai kecamatan yang terdiri dari 6 Kecamatan yakni : Kecamatan Jombang, Peterongan, Tembelang, Megaluh, Perak serta Bandar Kedungmulyo.
Hal ini merupakan satu rangkaian kegiatan yang sama yakni penyuluhan kesadaran hukum terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Dengan jumlah kehadiran peserta yang diluar dugaan dari undangan yang diperkirakan bisa hadir 80 peserta, ternyata jauh melampaui perkiraan, hampir 100 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Hal ini merupakan betapa antusiasnya serta tumbuhnya rasa peduli para milenial khususnya Karang taruna untuk menambah wawasan serta ilmu terhadap dampak penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya.
Dalam sambutannya Sekdes Pulolor Yulianto menyampaikan permohonan maafnya atas ketidak hadiran PJ Kades Pulolor Andri Herlambang SE dikarenakan ada jadwal kegiatan yang bareng pada hari itu juga, sebagai tuan rumah yang semula untuk memberikan sambutan dan membuka acara tersebut.
Sedangkan Imam Kurniawan bagian Hukum Pemda Jombang, dalam sambutannya menjelaskan betapa pentingnya informasi terkait dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba dari sisi manapun, dampak kesehatan, sosial maupun dampak hukum.
Sebagai puncak acara itu sendiri menghadirkan Ipda Suyanto Kasi Hukum Polres Jombang sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya Ipda Suyanto menjelaskan secara rinci apa itu Narkotika, Psikotropika serta Bahan Adiktif.
Ipda Suyanto juga menjelaskan tentang ciri – ciri pengguna narkoba serta menjelaskan dampak penyalahgunaan narkoba.
Dari sisi hukum Ipda Suyanto juga menyampaikan beberapa pasal hukum yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba, pasal 112 (1) memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar.
(2) berat melebihi 5 gram pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 juga tak luput dari penyampaian Ipda Suyanto, setiap penyalahguna narkotika golongan I pidana penjara paling lama 4 tahun, pengguna golongan II pidana penjara paling lama 2 tahun, pengguna golongan III pidana penjara paling lama 1 tahun.
Diakhir pemaparannya Ipda Suyanto menyampaikan sebuah harapan kepada semua peserta “Komitmen Untuk Berantas Narkoba Tak Hanya Diucap Dengan Kata Tapi Harus Diwujudkan Dengan Tindakan Yang Nyata” yang langsung disambut dengan tepuk tangan meriah dari seluruh peserta.
(Adi kpksigap)