Masyarakat Lampung Tengah Diduga Korban Akibat Program PTSL Pemerintah

Lampung Tengah, kpksigap.com. Banyak Masyarakat warga Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah Diduga menjadi korban akibat para pelaksana dilapangan, sesuai yang terjadi dan dialami oleh para masyarakat warga dusun empat (4), dusun tujuh (7), hasil investigasi awak media dilapangan, warga masyarakat Sendang Mukti Berdasarkan Supermasi Hukum diduga menjadi korban ketidak Adilan, kemanusiaan karena mereka dari kepemimpinan Wahono,Spd.I. selaku kepala kampung Sendang Mukti, bukan hanya tahun 2024 dalam proses pengumpulan, pengajuan, Pemberberkasan, Berita Acara (Sporadik) yang mana berkas syarat untuk dapat mengikuti jalannya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebelumnya Tahun 2020, 2022, 2023 mengingat sudah lama warga Lupa, tetapi warga mengalami yang itu tidak terialisasi, warga masyarakat Sendang Mukti, yang mengikuti program tersebut sebelumnya karna tidak terialisasi, mempertanyakan kepada pihak yang mendata, selaku panitia di kampung Sendang Mukti, yang warga dapatkan hanya kekecewaan, akibat ulah perbuatan para pelaksana di lapangan berkas surat menyurat tidak di kembalikan, biyaya yang sudah masuk tidak dikembalikan, warga tidak di kumpulkan untuk di klarifikasi, justru warga yang mempertanyakan mendapatkan kekecewaan, sesuai hasil investigasi awak media yang didapat dari para warga diduga menjadi korban akibat ulah pihak-pihak dilapangan, sedangkan untuk PTSL tahun 2024. Sesuai data yang terkumpul 200 pemohon, dari 400 data kuota yang ada, perlu adanya Upaya untuk pihak terkait agar dapat turun kelapangan menindaklanjuti, mengklarifikasi, agar azas Kemanusiaan, Keadilan demi Hukum dapat warga setempat dapatkan yang mana itu bagian tugas dan tanggung jawab para pihak terkait yang berwenang.

yang mana Para warga berkisar Tahun dari tahun 2022/2023 mengingat sudah lama, warga sudah membayarkan sebesar Sembilan ratus ribu rupiah (Rp 900,000,.) satu bidang, Baru Panjar, senilai delapan ratus ribu rupiah (Rp 800.000,-) Tiga bidang, Limaratus kalau bukan Enam ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-/600.000,-) satu bidang lupa soalnya sudah lama, Ungkap Para warga.

Terpisah Selasa,16/7/2024 Sopiyanto, dengan panggilan Sopiyan selaku Kepala dusun (Kadus 04) Sendang Mukti, Mengatakan _”benar pembuatan Sertifikat adalah Program Gratis, terkait uang tiga ratus ribu rupiah (Rp 300,000,.) biaya Berita acara. Diluar biaya itu tidak ada, untuk disusun 04, berkisar 24 warga pada tahun 2023. Selain itu tidak ada pungutannya, Ungkap Sopiyan selaku Kadus”_

Rabu, 24/7/2024 Erwin selaku Kadus, 07, beserta 2 rekannya selaku RT, Erwin mengungkapkan Pemohon yang mengikuti pengajuan hanya 200 Pengajuan/pemohon, sebenarnya ada 400 Kuota sertifikat program PTSL, terkait adanya pembiayaan di Sendang Mukti sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp 200.000,-) biyaya pendaftaran, seratus ribu rupiah (Rp 100.000,-) biyaya Matrai, tiga ratus ribu rupiah (Rp 300.000,-) biyaya berita acara, dan lainnya, berdasarkan kesepakatan musyawarah, mengenai sebelum nya Kami tidak mengetahui dan kami tidak melakukan… Memang dulu ada dan kami dengar dari kabar masyarakat, mengenai tahun berapa, nilai nominal berapa kami tidak tahu, mungkin sudah bayar selesai, mungkin, belum, kami tidak tahu persis, Jelas mereka.

Tempat lain Kamis,25/7/2024 Kusmanto, yang pernah menjabat, Sekretaris Kampung sendang Mukti sebelum Kakam Wahono,Spd.I. Mengatakan, sebelum program Pembuatan Sertifikat yang tahun 2024 memang pernah ada kabar di awal mula menjabat Kakam nya, Si Wahono, Spd.I. mengadakan Pembuatan Sertifikat apa Prona atau PTSL Kusmanto tidak tahu, tetapi adanya masyarakat pernah mengadakan tetapi tidak Terialisasi, selanjutnya seperti apa Kusmanto tidak mengetahuinya, Jelas Kusmanto.

Berdasarkan Mekanisme Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) yang mana merupakan mekanisme yang merujuk sesuai dengan:
Petunjuk teknis Nomor 1/juknis-300.UK.01.03./XII/2023 tahun 2024. tertanggal:29/12/2023.
Petunjuk teknis Nomor 3/Juknis-HK.02/III/2023 tahun 2023. Tertanggal: 03/03/2023.
Surat edaran Nomor 034/SE-300.ST/II/2022 tahun 2022. Tertanggal: 16/02/2022. Petunjuk teknis Nomor 1/juknis -100.HK.02.01/I/2022 tahun 2022. Tertanggal:26/01/2022.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018. Tertanggal: 22/03/2018.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018. Petunjuk Teknis Nomor 01/JUKNIS -300/I/2018 Tahun 2018. Tertanggal: 08/01/2018.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017. Tertanggal:17/07/2017.
Surat Keputusan Bersama Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017. Tertanggal:22/05/2017.

Dari hasil temuan sesuai yang terjadi dilapangan warga masyarakat sangat mengharapkan pihak pihak yang terkait dapat menjadi harapan warga masyarakat Lampung Tengah, terkhusus sendang Mukti dan para pemohon sesuai jalannya program
PTSL yang sedang dalam proses.
(Badri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *