Pelalawan-Riau,Kpksigap.com
Hak masyarakat adat untuk mendapatkan plasma perkebunan kelapa sawit kini berada di ujung tanduk. Pasalnya, Bupati Pelalawan menerbitkan kebijakan yang berisi dukungan bagi PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) untuk dapat memperpanjang HGU tanpa didahului pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.
Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela Putra yang merupakan Pemangku Adat Kabupaten Pelalawan menyoal kebijakan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana komitmen Bupati dalam mengawal dan memperjuangkan hak masyarakat adat.
“Jujur saja saya sangat kecewa dan masyarakat adat juga menyimpan rasa tanya, sebenarnya H. Zukri ini sebagai Bupati Pelalawan berpihak pada siapa, pada kepentingan koorporat atau kepentingan masyarakat?” tanyanya.
Ia menambahkan, rasa kecewa itu lahir akibat dari gelar adat Setia Amanah yang diemban oleh Bupati Pelalawan seharusnya diwujudkan dalam tindakan nyata mengawal serta memperjuangkan kepentingan hak masyarakat adat bukan malah sebaliknya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Sentra Gerakan Reforma Agraria Samuel Sandi Giardo Purba, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kebijakan Bupati Pelawan tersebut tidaklah tepat, sebab merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai syarat agar dapat diberikan perpanjangan HGU ialah bukti pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan haknya.
“Kan setiap bleid atau kebijakan itu selalu memiliki goals ya, pasti publik bertanya mengenai apa dan untuk siapa kebijakan tersebut ditujukan. Karena Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 telah tegas mensyaratkan Perusahaan Perkebunan untuk terlebih dahulu melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar baru setelahnya dapat menerima perpanjangan haknya, ” ujarnya.
Ali, yang merupakan salah satu masyarakat Kecamatan Langgam, turut menyampaikan rasa tidak percaya terhadap kebijakan Bupati Pelalawan yang dinilainya merugikan hak dan kepentingan masyarakat sekitar.
“Saya tidak percaya sama kebijakan Bupati Pelalawan yang mendukung perpanjangan HGU PT. MUP, sebab itu hanya menguntungkan perusahaan semata. Masyarakat yang telah berpuluh tahun menanti adanya plasma diabaikan begitu saja. Misalnyalah, jika HGU diperpanjang namun plasma belum diberikan kepada masyarakat, apa jaminannya bagi masyarakat nantinya PT. MUP akan melaksanakan kewajibannya. Bagaimana saya mau percaya coba” tuturnya.
Sebagai informasi, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jendral Perkebunan menyampaikan bahwa PT. Mitra Unggul Pusaka belum merealisasi plasma.
(KPK SIGAP – Junius Zalukhu FRN)