Kupang _ kpksigap.com Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPPDM NTT, Marsel Nagus Ahang SH, meminta Kapolda NTT untuk mengambil alih penyelidikan mengenai dugaan keterlibatan Kepala Puskesmas (Kapus) Boking dan seorang oknum anggota polisi dalam praktik perjudian, ungkap Marsel kepada media melalui pesan WhatsAppnya pada Selasa, (17/9/2024).
Ahang, menegaskan bahwa aktivitas perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun online, merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana.
Rekaman audio yang diduga melibatkan Kapus Boking, Marseka, menunjukkan pembicaraan mengenai rencana untuk membuka aktivitas perjudian. Kapus Boking tampak mendiskusikan bagaimana perjudian akan dilakukan dan koordinasi yang diperlukan.
Meskipun Kapus Boking tidak memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini, rekaman tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang keterlibatannya dalam aktivitas ilegal.
Kapolsek Boking, IPTU Imade Arsan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan oleh media. Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik perjudian yang melibatkan pejabat publik dan penegak hukum.
(Kpk-Sigap : Eventus)