Kukar, kpksigap.com – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari merampungkan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita Widyasari diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah berada di dalam gedung KPK selama kurang lebih 3 jam, Rita Widyasari dengan tangan terborgol keluar dari dalam gedung sekitar pukul 15.30 WIB.
Sembari menjinjing tas, Rita Widyasari tak banyak bicara ketika ditanyai seputar hasil pemeriksaan. “Hanya ganti pengacara saja ya,” ucap Rita sebelum naik ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Diketahui, Rita adalah narapidana kasus korupsi yang kini menghuni Lapas Pondok Bambu.
Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Rita disebut-sebut melakukan perbuatan tersebut bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi.
Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Selain itu, Rita juga dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.
Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari Herry Susanto Gun alias Abun. “Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun denda Rp 600 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, Jumat (6/7/2018). Penerimaan gratifikasi dilakukan Rita bersama-sama dengan Khairudin mantan anggota DPRD Kutai kartanegara.
Artikel TRIBUNNEWS.COM
Penulis Hn Gea