Management PT APSL Tak Hadiri undangan Hearing Soal Tuntutan Buruh, Federasi SERBUNDO Pastikan Gelar Aksi Damai Di Halaman Gedung DPRD.Rohul.

Rokan Hulu (Riau) kpksigap.com –
Kisruh antara tenaga kerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia ( F SERBUNDO ) dengan managemen perusahaan Perkebunan PT Andika Perkasa Sawit Lestari ( APSL ) yang berada di desa Sontang, kecamatan Bonai Darussalam, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ), provinsi Riau sudah bergejolak hampir satu tahun.

Hari ini, Senin 21/10/2024 Hearing digelar Komisi III DPRD Rohul dengan mengundang  pihak yang bertikai dan instansi terkait, hadir ketua Komisi III H.Jonri didampingi enam Anggota Komisi, Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker ) provinsi Riau Sephendri Yus dan Septy Saptayani SH MH, Wasnaker  Rohul, Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) F.SERBUNDO Rohul Dorles Simbolon, Korwil F Serbundo Matteus Simamora, ketua PB F.Serbundo Minpin Ginting beserta jajaran.

sebut disampaikan Kordinator Wilayah ( Korwil ) F.SERBUNDO Riau Matteus Simamora kepada sejumlah wartawan, Senin 21/20/2024 siang usai mengikuti Hearing yang digelar DPRD Rohul yang dipimpin ketua Komisi Tiga H.Jonri bersama jajaran.

Ketua Komisi tiga DPRD Rohul H Jondri, dalam sambutannya mengawali Hearing menjelaskan, setelah menerima Surat Pemberitahuan Aksi Damai Senin kemaren dari F.SERBUNDO,  pihaknya sudah melayangkan undangan Hearing kepada Pimpinan PT SPSL sejak Jum’at 18/10/ lalu, namun hingga  hari ini pihak perusahaan PT APSL belum ada yang muncul. Sesuai aturan, Kata Jondri,  Komisi tiga akan meminta pimpinan menyurati perusahaan sebanyak dua kali lagi sebelum melanjutkan Maslah ini ke ranah hukum, sebutnya.

Korwil F Serbundo Matteus Simamora saat memaparkan kronologis tuntutan Buruh, PT APSL tergolong tipe perusahaan “NAKAL”, dimana dari sepuluh kesepakatan yang ditanda tangani diatas materai, hanya satu poin yang dilaksanakan pihak PT APSL, bahkan sebaliknya management perusahaan cukup jelas  melakukan intimidasi kepada pengurus PB F. Serbundo dengan memutasikan ketua PB Minpin Ginting ke tempat kerja yang berbeda management, ujarnya.

Wasnaker provinsi Riau Sephendry didampingi Setia Saftayani SH MH dalam penjelasannya terkait pengaduan PB F Serbundo PT APSL tentang “Penghalang-halangan berserikat oleh management PT APSL menyebutkan, Belum ditemukan Dua Alat Bukti Permulaan Tindak Pidana Penghalang-halangan oleh pimpinan perusahaan, sehingga kami belum bisa menindaklanjuti pengaduan saudara ketua PB Minpin Ginting, tegasnya.

Terkait dua alat bukti tidak pidana penghalang-halangan berserikat oleh management PT APSL, Korwil F Serbundo Matteus Simamora berjanji dalam waktu dekat akan melayangkan alat bukti Rekaman Vidio yang telah bersertifikat Uji forensik, agar semua issue miring “Laporan Masuk Angin” bisa terang benderang, sebutnya.

Saat yang sama Dorles Simbolon selaku ketua DPC F SERBUNDO Rohul meminta DPRD Rohul agar membentuk Panitia Khusus ( Pansus ) penelitian kasus Perusahaan “NAKAL”, diduga masih ada
beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Rohul yang kurang lengkap lagalitas perizinannya, tidak memenuhi standard management perburuhan, bahkan diduga ada yang tidak sesuai penyetoran pajaknya, juga kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaannya yang belum merata, ungkapnya.

Sementara pihak pimpinan perusahaan, HRD PT APSL Ahmad setiap dikonfirmasi via selulernya tidak pernah merespon. ( Das )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *