Kota Tasikmalaya kpksigap.com : –
Melihat pemberitaan yang santer di beberapa media online terkait kurang lebih 40 PNS dalam satu kantor di salah satu OPD Pemerintahan Kota Tasikmalaya mengambil cuti serempak selama 4 hari dimulai pada hari Kamis tanggal 14/11 s.d 17/11 hari Minggu.
Padahal, jikalau kita melihat dan mencermati Belakangan ini banyak diberitakan PNS hidup mewah dan keluarganya pamer sejumlah harta di jejaring media sosial. Sepanjang penelusuran kami, aturan PNS dilarang pamer harta di media sosial ataupun yang berkaitan dengan gaya hidup PNS diatur dalam SE Menteri PANRB 13/2014 tentang gerakan hidup sederhana.
Dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.
2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.
4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
Meneruskan SE Menteri PANRB 13/2014 ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Menurut hemat kami senada dengan apa yang sudah tertuang yaitu, larangan pamer hidup mewah bagi PNS tersirat dalam poin kedua yang mana PNS selaku bagian dari penyelenggara negara tidak diperkenankan memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan dengan memperhatikan prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati ke masyarakat.
Berkaca dari Kode Etik Gaya Hidup PNS Sederhana yaitu :
Apabila merujuk PP 42/2004 tentang kode etik PNS dapat diketahui bahwa etika dalam bermasyarakat meliputi salah satunya adalah mewujudkan pola hidup sederhana.
Kemudian terdapat pula etika terhadap diri sendiri yaitu salah satunya berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 huruf h PP 42/2004.
PNS yang melanggar kode etik dikenai sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Selain sanksi moral, PNS yang melanggar kode etik bisa dikenai hukuman disiplin atau tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik yang dibentuk pada setiap instansi dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
Saya a.n Endra Rusnendar SH sebagai Pembina dari YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA mengajak semua Warga masyarakat khususnya warga masyarakat Kota Tasikmalaya Untuk berdoa secara bersama-sama sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing agar kota Tasikmalaya saat ini dalam keadaan baik-baik saja Dan selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa.(amin)
Dan, Kita tunggu ketegasan dari PJ Walikota Tasikmalaya selaku PPK Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menindaklanjuti perihal ini, apakah mampu atau tidak ?
-Endra R