Maling Uang Rakyat(KORUPTOR)di Aceh Bebas Berkeliaran dan Banyak Bicara di Luar Sana

ACEH,KpkSigap.com
Sungguh ironis penegakan hukum di negeri syariat provinsi Aceh, sama sekali tidak berkeadilan, dimana para maling kecil babak belur dihakimi massa, bahkan sampai mati, sedangkan para tersangka kasus korupsi miliaran rupiah, dan mereka yang diduga terlibat persekongkolan jahat di dalamnya bisa bebas berkeliaran di luar sana seolah tidak terjadi apa – apa.

Penegakan hukum seperti ini jelas sangat melukai rasa keadilan bagi kaum lemah di Aceh, yang seharusnya menjiwai hukum syariat islam yang lebih berkeadilan dari hukum mana pun di dunia.

Namun konyolnya lagi, bahkan tak ada penerapan hukum syariat bagi koruptor atau maling uang rakyat di Aceh yang menganggung -agungkan hukum syariat.

Sedangkan untuk kasus kejahatan lainnya dari kasus besar sampai kasus terkecil sekalipun diberlakukan hukum syariat yang super ketat, bahkan sampai ke kasus judi online pun diterapkan hukum syariat, apalagi yang terlibat kaum remaja yang berasal dari kaum miskin, rakyat jelata yang tak ada siapa bela. Tapi sayangnya hukum syariat jelas – jelas tidak berlaku bagi koruptor atau maling uang rakyat di Aceh, yang nota bene orang – orang kuat, dan banyak pembelanya dimana -mana.

Contohnya saja yang terjadi pada kasus besar korupsi miliaran bantuan beasiswa bagi ratusan mahasiswa Aceh dan kasus korupsi bantuan bagi korban konflik Aceh, jangankan dihajar dengan hukum syariat, bahkan pelakunya seolah dimanjakan oleh penegak hukum di Aceh meski pun sudah tersangka, ironisnya lagi mereka seolah tetap dihormati masyarakat, diidolakan dan bisa bebas berkeliaran di luar sana bak pahlawan, yang sibuk tebar pesona dan melontarkan sejuta omong kosong pembodohan penuh kebusukan.

” Bayangkan maling motor diikat di pohon babak belur dipukuli massa, bahkan mungkin ada yang mati, pelaku mesum dirajam sebelumnya dikeroyok dimandikan air got dipermalukan di media sosial, lalu dicambuk dengan hukum syariat, tapi koruptor beasiswa dan maling bantuan korban konflik malah dimanjakan diidolakan bahkan tetap dihormati dibangga-banggakan, massa pun bungkam, betapa busuk dan memalukannya hal seperti itu, betapa tidak adilnya semua itu, dan betapa munafiknya itu semua, ” ungkap aktivis HAM Aceh, Ronny H, Jumat 23 Agustus 2024.

Penerapan hukum menurutnya telah jelas – jelas sangat tidak adil di Aceh dan secara terang – terangan ketidakadilan itu dipertontonkan di tengah – tengah rakyat Aceh yang lama terluka parah di dera  konflik bersenjata berkepanjangan, namun setelah konflik usai dan berujung dengan  perdamaian, rakyat Aceh disuguhkan lagi dengan berbagai drama tontonan ketidakadilan yang lebih menyakitkan, penindasan dan kezaliman para elitnya yang menari – nari diatas penderitaan rakyat, dan memperkosa hukum syariat, yang seolah digelar hanya sebatas jadi alat pencitraan kekuasaan mereka yang super culas, dan menyasar rakyat jelata semata yang tertindas.

” Kenapa kami dibenci, dimusuhi, bahkan ingin dicelakai? karena kami membongkar semua itu apa adanya seperti ini, kami membongkar semua ketidakadilan dan kezaliman yang ditutup – tutupi dengan topeng busuk para elit yang sejatinya hanya memperalat segalanya demi menghisap darah rakyat, demi kekuasaan, kekayaan berlimpah dan kesenangan mereka semua,” ketus Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh asal Idi Rayeuk Aceh Timur itu.

Rakyat Aceh seperti putus asa menyaksikan ketidakadilan demi ketidakadilan,  serta bagaimana penegak hukum memanjakan para koruptor di Aceh, bahkan diduga berkompromi dengan para penjahat itu dan segala bentuk dugaan persekongkolan jahat di baliknya. Betapa moral penegak hukum di Aceh seolah menginjak -injak seragam mereka sendiri yang sejatinya diciptakan dan dihadirkan untuk mewujudkan keadilan untuk semua. Dan anehnya lagi, Jakarta seolah sama sekali tidak peduli pada itu semua.

” Coba lihat sendiri, ketidakadilan itu dipertontonkan secara terang – terangan, bahkan layaknya hukum rimba, dimana rakyat miskin yang bersalah di desa – desa dihukum segarang – garangnya dijebloskan ke penjara.

(KPK SIGAP – ZULFAKRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *