Banyuwangi,-kpksigap.com, Ketua APPM Banyuwangi, M. Rofiq Azmi secara resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah negara ke Polda Jatim. Pasalnya, menurut Rofiq, sapaan M. Rofiq Azmi, pelepasan tanah negara yang terletak di Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi itu dinilai sarat ‘kongkalikong’.
*”En..Tah siapaaa….hehe..! haha..! cinta bojone uwong.. En..Tah siapaaa..haha hehe..”*
Tak tanggung-tanggung, dalam laporannya Rofiq mengadukan agar tanah negara yang kini telah terbagi menjadi empat SHM itu untuk dibatalkan.!” Tegasnya
“PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah mengamanatkan kepada pengguna barang, melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, Pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan BMN/D.”
Fakta yang terjadi, aset tersebut di pagar dengan pintu gerbang digembok.
Menurut Rofiq, penunjuk dalam peralihan status objek tanah dari tanah negara ke SHM dinilai janggal.
“Bahwa ketika kami membaca kolom penunjuk pelepasan tanah di masing-masing SHM berbunyi tanah negara bekas stren/waduk asset DPU Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur. Pertanyaan kami, dimana letak bangunan stren atau waduk itu,” ungkapnya, pada Senin (22/7/2024).
*PERTANYAAN NYA, APAKAH DI BANYUWANGI ADA BEKAS WADUK?*
*DiDuga BPKAD dan Komisi 1 DPRD Banyuwangi Tutup Mata*
Diketahui, dari keempat SHM yang diadukan Rofiq ke Polda Jatim ketiganya dimiliki oleh seorang warga Sidoarjo, sementara satu SHM lainnya milik warga Banyuwangi.
“Bahwa dari empat SHM yang kami adukan, tiga diantaranya yakni SHM nomor 03605, 03607 dan 03612 atas nama seseorang berinisial AHA warga Sidoarjo, sementara SHM nomor 03606 atas nama HRS warga Banyuwangi,” tukasnya.
Kendati demikian, Rofiq turut menyayangkan atas ketidak hadiran beberapa undangan diantaranya;
1.badan pertanahan Nasional Banyuwangi
2.Dpu pengairan Jawa Timur.
3.camat genteng
4.kepala desa genteng kulon
Ada apa dengan ketidak hadiran undangan komisi 1 DPRD Banyuwangi, sungguh terkesan tidak menghargai atau mungkin ada sesuatu pada mereka? , atau mungkin sengaja menghindari, sehingga dalam rapat di ruang komisi 1 DPRD Banyuwangi tidak mendapatkan jawaban yang pasti?
Yang aneh nya lagi, agenda tinjau lapangan yang sudah tertuang dalam notulensi rapat pada hari Senin 20 November 2023 hingga saat ini belum di laksanakan, ada apa?
Apakah ada kekuatan besar dibalik nama nama dalam SHM, kami curiga sepertinya ketakutan untuk mengurai kasus tanah ini.
Dan belum lama Mentri ATR BPN RI AHY mengatakan kurang lebih nya “tentang mafia tanah di Banyuwangi”
“Harusnya Paska hearing DPRD Banyuwangi, sebagai pengawas serta penampung aspirasi masyarakat menjadi pihak pertama dan terdepan dalam kasus seperti ini, mengingat ini merupakan tanah milik negara. Agar perkara-perkara seperti ini menjadi terang benderang dan diketahui masyarakat luas agar tidak menimbulkan kerugian,” sambungnya.
Kini kegiatan UMKM terpasung penghasilan nya, karena tanah yang diatasnya ada papan nama bertuliskan aset milik pengairan itu di pagar keliling mulai dari bibir sungai hingga batas sempadan menjadi kabur, padahal di depan sudah jelas Terpasang papan informasi kepemilikan aset.
Oleh karena nya Rofiq Azmi meminta Pihak Polda Jawa Timur lebih serius dalam menangani laporan dari Nya ,”
Bayangkan saja, kata Rofiq, bagaimana jika tanah yang statusnya masih ‘abu-abu’ diperjualbelikan bebas pada masyarakat awam hanya dengan bermodal SHM.
“Karena kebanyakan masyarakat awam seperti saya ini hanya berpatokan pada SHM mas, jika tiba-tiba dalam perjalanan kepemilikan tanah tersebut digugat oleh pihak lain bagaimana ? Kan kasian,” harapnya.
Lantas apakah tanah negara bisa disertifikatkan atau dimiliki secara penuh oleh masyarakat umum, jawabannya adalah bisa. Namun yang patut diketahui, pengurusan Hak Milik atas tanah negara memiliki alur dan tata cara berbeda dengan tanah yang didapatkan melalui jual beli atau waris.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah negara dapat diartikan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara. Artinya, tanah negara bukanlah tanah milik negara, tetapi tanah yang dikuasai oleh negara karena tanah tersebut tidak dikuasai suatu hak tanah.
Pada prinsipnya, tanah negara bisa saja dimiliki oleh masyarakat, asal berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum memiliki lebih dari lima bidang tanah.
Sementara itu, cara pengajuan Hak Milik terhadap tanah negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 tahun 1999.
Disebutkan dalam beleid tersebut, pengajuan Hak Milik atas tanah negara dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Agraria.
Go/team