Kpksigap.com // Kota Bekasi – Lurah Medan Satria, Wawan Hermawan membantah tudingan adanya pungli dalam proses program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di wilayahnya.
Menurut dia, program tersebut sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mempersulit masyarakat yang mengajukan PTSEL.
“Saya sudah menyampaikan ke warga biayanya Rp150 ribu,”ucap Wawan. Senin (11/11/2024).
Program tersebut sudah dimulai di kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria sejak dua bulan lalu hingga kini masih berproses. Untuk kelurahan Medan Satria sendiri kuota program PTSL hanya 500 sertifikat.
Sayangnya, pengakuan Wawan ini berbanding terbalik dengan yang disampaikan warga nya sendiri.
Hal itu menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas pelaksanaan program PTSL yang digagas oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyebut program PTSL hanya membayar administrasi sebesar Rp150 ribu.
Menurut hasil penelusuran di Kelurahan Medan Satria mengungkap praktik pungli yang membuat warga harus merogoh kocek dalam untuk membayar pengurusan sertifikat program PTSL.
Salah seorang warga RT.01 RW.02 Medan Satria yang enggan ditulis namanya mengungkapkan, biaya pembuatan sertifikat PTSL bervariasi tergantung luas tanah.
“Biaya ke kelurahan bervariasi. Awalnya patungan 10 orang, Rp15 juta. Jadi sekitar Rp1.500.000 per orang itu uang pangkalnya doang, lalu dilihat luas tanahnya, dan dirinci. Saya sendiri kena Rp6 juta. Bahkan ada yang sampe Rp8 juta,” kata warga tersebut yang mengaku tinggal di wilayah tersebut sejak 1992.
Pengakuan warga itu disampaikan dalam sebuah video investigasi yang merekam kesaksian warga yang juga menyebut harga program PTSL dihitung per meter luas tanah.
Bukan hanya biaya yang memberatkan, warga juga mengeluhkan lamanya proses pembuatan sertifikat program PTSL.
“Ah lama itu mah, orang bilangnya lama yang ngurus,” keluhnya.
Selain itu dugaan pungli ini bukan hanya terjadi di satu titik. Warga lain dari RT.04 RW.03 mengaku diminta Rp16 juta untuk ikut program PTSL.
“Saya sekalian balik nama, diminta Rp16 juta,”ucapnya
Tidak hanya itu, dugaan pungli yang mengakibatkan warga batal ikut program PTSL juga terjadi di wilayah Kelurahan Medan Satria.
Seperti warga RT.06 RW.03 yang tinggal di Medan Satria sejak 1996, mengaku enggan mengikuti program PTSL karena biaya yang exorbitant.
“Waktu itu pada kumpul ada RT dan Lurah juga, bilang tergantung luas tanah. Bilangnya harga per meter gitu, terus saya ga mau. Lurah bilang, iya nanti saja tahun 2025 ada pemutihan lagi. Kirain cuma Rp2 juta atau Rp3 juta, eh ternyata Rp8 juta. Banyak pengeluaran, ga jadilah saya,”tambahnya
Ia juga menyebut, di wilayah RT.06 RW.03 banyak warga yang batal ikut program PTSL karena harga yang fantastis.
“Banyak warga di RT.06 RW.03 membatalkan ikut PTSL karena mahal. Yang tanahnya kecil berani maju, kalau punya tanah luas seperti keluarga besar kami, orang Betawi, kami pikir-pikir dulu dah,”tegasnya.
(Gun/firman)