Lampung Barat, kpksigap.com- Menindak Lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait salah satu pengecer pupuk bersubsidi Yang bernama Purnomo yang ada di Pekon Srimenanti atas dugaan menjual pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska diatas harga HET
Pasal nya anggota LSM Trinusa (Agus Waluyo bersama Eris Susanto) yang di dampingi oleh awak media dari kpksigap.com mendapatkan informasi dari sala satu warga setempat bahwa adanya dugaan sala satu kios pupuk bersubsidi UD DWI TUNGGAL yang dikelolah oleh Purnomo serta Purwanti Selaku Ketua Kelompok tani menjual diatas harga HET
Anggota LSM Trinusa Agus Waluyo dan Eriz Susanto meminta kepada Ahmad Zhainudin selaku ketua LSM Trinusa DPC Lampung Barat meminta agar lakukan tindak tegas serta untuk melaporkan Purnomo selaku Pengecer Pupuk bersubsidi atas dugaan telah menjual diatas harga HET seharga Rp.290.000 untuk jenis pupuk urea dan phonska
Sebagai mana di buku petunjuk SPJB apabila pengecer menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET hal ini bahwa Purnomo diduga telah melakukan kecurangan dalam tindak pidana ekonomi sebagai yang diatur dalam Tindak pidana ekonomi diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (yang selanjutnya disebut sebagai UU TPE).
Bukan itu saja diduga Purnomo adalah termasuk salah satu pengecer nakal bisa dibicarakan nakal karna Purnomo jual bebas pupuk bersubsidi.
Dan Agus Waluyo bersama Eris Susanto dari salah satu LSM Trinusa akan mengumpulkan barang bukti nya ungkap nya,
(Sahilman)