KpkSigap.com,Kabupaten Bekasi – Proyek pemasangan turap di Kampung Kali Campang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian masyarakat. Proyek yang diduga tidak memenuhi standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak dilengkapi papan informasi proyek ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait sumber dana, pelaksana proyek, durasi, serta asal proyek yang sedang berjalan di kerjakan, Jumat (1/11/2024).
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, bersama tim media melakukan tinjauan langsung ke lokasi pada 31 Oktober 2024. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan beberapa kejanggalan yang disinyalir menyalahi ketentuan teknis pelaksanaan proyek.
Menurut N. Rudiansah, pemasangan batu pada turap terlihat tidak sesuai standar, karena dilakukan dengan metode tumpang tindih tanpa pembongkaran batu lama terlebih dahulu. Hal ini berpotensi mempengaruhi kekuatan dan daya tahan konstruksi turap. “Batu lama tidak dibongkar dan langsung ditumpuk dengan yang baru. Hal ini tentu berisiko bagi kekokohan bangunan,” ungkap N.Rudiansah.
Salah satu pekerja di lokasi mengaku hanya mengikuti instruksi dari mandor, yang saat itu tidak hadir di tempat.
Pekerja juga menyebutkan bahwa pencampuran semen dan pasir dilakukan secara manual menggunakan cangkul, yang dinilai jauh dari standar pengerjaan optimal.
Lebih lanjut, Rudiansah juga menyoroti metode pengeringan area yang dianggap tidak efisien. Pekerja menyampaikan bahwa proyek ini tidak dilengkapi dengan pompa air, sehingga mereka terpaksa menggunakan ember untuk menguras air di sekitar area kerja. Dengan panjang turap mencapai 24 meter dan tinggi 3 meter, metode pengeringan manual ini dipandang kurang efektif dan dapat mempengaruhi hasil akhir pekerjaan konstruksi.
“Tanpa adanya alat pengering yang memadai, kualitas konstruksi berisiko terpengaruh. Hal ini harus diperhatikan agar pekerjaan berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” tegas Rudiansah.
Ketidakhadiran papan informasi proyek di lokasi juga menjadi catatan kritis dari masyarakat dan pihak LSM. Menurut N.Rudiansah, informasi publik seperti sumber pendanaan dan nama kontraktor sangat penting untuk transparansi dan akuntabilitas proyek bagi masyarakat supaya tidak bertanya-tanya proyke apa yang sedang dikerjakan, ujarnya.
(KPK SIGAP – Heru)