Lampung Barat, kpksigap.com -LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Barat merasa gerah dan geram terkait laporan dugaan(Lapdu) perkara perjalanan dinas fiktif dan pengelolaan anggaran di DPRD lambar tahun 2021-2023 seperti di oper sana sini
Hal itu terungkap melalui keterangan resmi LSM GMBI Distrik lampung barat melalui bidang humasnya HILMAN, kamis 22/agustus/2024 di sekertariat GMBI lampung Barat
HILMAN mengungkapkan “ketua Distrik lampung barat sudah mengkonfirmasi laporan kepada pihak kejaksaan negeri liwa, mempertanyakan 2laporan yang di layangkan oleh LSM GMBI baik melalui layanan pelaporan online pesagi kembar maupun pelaporan langsung”
Saat di konfirmasi melalui via telpon ke bidang intel, Ferdi andrian menjelaskan bahwa pelaporan LSM GMBI sudah diambil alih oleh pihak kejaksaan tinggi lampung
Lebih lanjut HILMAN menuturkan ” Berbekal dari hal tersebut pihak LSM GMBI lampung barat berangkat langsung menuju Kejati Lampung, namun penjelasan pihak kejati yang disampaikan oleh PTSP cukup mengejutkan dengan menerangkan bahwa tidak ada laporan yang diambil alih oleh pihak kejati”
Selang 20 menit kemudian PTSP kejati lampung memanggil lagi pihak LSM GMBI dengan menjelaskan memang ada pelaporan terhadap DPRD lambar, hanya saja bukan dari GMBI melainkan dari media dan itu langsung di pertanyakan oleh LSM GMBI
Lagi lagi PTSP melakukan koordinasi keruangan dan meralat keterangannya ternyata pelapor bukan atas nama media melainkan atas nama lembaga namun sayangnya ketika ditanya lembaga apa yang melaporkan, jawaban dari PTSP “dirahasiakan” Dan menyarankan LSM GMBI untuk datang ke Kejati Lambar mempertanyakan kembali kebenaran dari keterangan awal pihak kejati lambar
Oleh karna itu LSM GMBI hari ini kembali ke Kejati liwa mempertanyakan dan dijawab oleh bidang Intel Kajari Liwa (ferdi perdian) dengan jawaban yang sama seperti semula “Bahwa tindak lanjut penanganan perkara tersebut di lakukan oleh kejaksaan tinggi Lampung, berdasarkan surat perintah kejaksaan tinggi yang di tembuskan ke Kejari Lampung Barat, sehingga untuk perkembangan penanganan peekara tersebut silahkan tanya ke Kejati Lampung”
Disini sepertinya pihak LSM GMBI seperti di permainankan, namun dalam penegasaannya LSM GMBI lampung barat akan melakukan konfirmasi ulang ke Kejati lampung barat sekaligus melaporkan ulang perkara tersebut karna sebagaimana yang di pahami oleh dalam suatu proses peneggakkan hukum yang bisa membuat kepastian hukum bisa gagal adalah ketika satu perkara ditangangi oleh dua tempat yang berbeda, namun pelaporan hal yang oleh pelapor yang berbeda justru bisa membuat lebih mudah suatu perkara dengan penambahan barang bukti sebagai petunjuk hukumnya
(Bersambung)
(Kaperwil: Sahilman