LSM AMAN Desak Audit dan Pembongkaran Box Culvert Proyek Drainase di Bantar Gebang

Bantar Gebang,Kpksigap.com
Lanjutan  Pembangunan Saluran Jl. Narogong ( Yon Armed sampai dengan Gang Sa’oni ) RW 06  Kelurahan Cikiwul Bantar Gebang menelan anggaran Rp.4.487.633.000 dikerjakan oleh CV. Putra Bonansa dengan SPK No : 620.01/06.0029.103/SP/DBMSDA-SDA/2024 tuai kritikan dan protes warga.
Warga mengeluh dan mengkriktik cara  kerja yang dilakukan oleh pelaksana proyek pasalnya  pada saat pemasangan u ditch tidak menggunakan lantai kerja, dan hasilnya  u ditch yang sudah terpasang tampak  terlihat dengan jelas tidak lurus dan tidak rata.
Marga Harun salah seorang warga kepada awak media menyampaikan bahwa pekerjaan dikerjakan asal jadi tanpa mengikuti standarisasi maupun spesifikasi teknis yang sudah ditentukan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
“ Kontraktor pada saat  penggalian memakai alat berat bang, dan saat masang U-ditch gak ada tuh lantai kerja, habis digali langsung turun aja u ditch makanya hasil pasangan U-ditch gak rata dan gak rapi,gak simetris,terlihat  naik turun  asal jadi kerjanya “

Hal senada diungakapkan Apet Mustofa ketua RW 06 Kelurahan Cikiwul Jumat, 16 Agustus 2024 bertempat di lokasi pekerjaan di Gang Sa’oni menyampaikan keluhan warga kepada konsultan pengawas agar box culvert ukuran 80×80 yang sudah terpasang dilakukan pembongkaran dan diganti dengan ukuran 120 x120.

“ Warga meminta ukuran box culvert diganti menjadi 120×120 agar mampu menampung debit air dari atas, karena selama ini sebelum dipasang box culver lebar saluran ukurannya 120.CM dan itupun tidak mampu menampung air kalau sudah meluap dari atas saat musim penghujan, bagaimana lagi kalau yang dipasang hanya ukuran 80×80, sudah pasti gak sanggup nampung air kebanjiran dong warga saya ” jelasnya.

Pantauan awak media dilokasi tampak proses pekerjaan pemasangan U-ditch dan box culvert sedang berlangsung,
Tulus Rustam Purba- Sekjen LSM Adil Makmur Anak Nusantara ( LSM AMAN) ketika dimintai tanggapannya membenarkan keluhan dan kritikan warga sekitar, dimana hasil investigasi LSM AMAN dilapangan proses pemasangan u ditch dan box culvert tidak menggunakan lantai kerja,dan tampak terlihat tidak lurus dan tidak rata, tidak simetris, terkesan pelaksana mengerjakan asal jadi dan tidak professional, oleh karena LSM AMAN meminta Dinas BMSDA agar melakukan audit dan investigasi dan bila perlu dilakukan pembongkaran u ditch yang sudah dipasang dan dikerjakan ulang.

Selain itu keluhan atas pasangan box culvert ukuran 80 x 80 untuk diganti perlu dipertimbangkan, meskipun pasangan box cuvert menggunakan u-dith gendong ukurana 40×40 yang diletakkan diatas Box Culvert tapi itu juga tidak akan mampu menampung debit air bila sudah terjadi musim penghujan.

Indra Pardede- Direktur LSM SPI – menyesalkan perencanaan dinas yang terkesan tidak melalui kajian dan perhitungan yang matang, sehingga muncul keluhan warga untuk mengganti dan membongkar Box Cuver yang sudah terpasang.
“ Konsultan perencananya mungkin abal-abal, gak ada analisa dan perhitungan yang matang, semestinya konsultan perencana harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga dan tokoh masyarakat agar pembangunan sistem drainase bisa terlaksana dan manfaatnya dapat dinikmat masyarak setempat. Adapun fungsi dari drainase, sebagai salah satu metode pembebasan suatu area dari genangan air, banjir, atau erosi.
bila saja konsultan perencananya benar-benar melakukan kajian dan perhitungan tidak akan muncul keluhan dari warga seperti ini, sudah jelas-jelas saluran sebelumnya ukuran 120 cm masih aja dipaksakan buat Box Culvert ukuran 80×80 dengan metode U-ditch gendong ukuran 40×40 ini kan gak benar”, cibirnya.

Lanjut Indra Pardede, Pembangunan Saluran Jl. Narogong ( Yon Armed sampai dengan Gang Sa’oni ) RW 06  Kelurahan Cikiwul Bantar Gebang menelan anggaran Rp.4.487.633.000 dikerjakan oleh CV. Putra Bonansa dengan SPK No : 620.01/06.0029.103/SP/DBMSDA-SDA/2024, dengan jangka waktu pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari Kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender. Pada saat Pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dilengkapi  dengan Pemasangan Pagar Pengaman Seng Bergelombang T.2 m m 298 , dan para pekerja tidak dilengkapi  dengan  Topi Pelindung (Safety Helmet) Psg 30, Pelindung Mata (Goggles Spectacles) Psg 30, Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker) Box 30 dan Sarung Tangan (Safety Gloves) Psg 30. pemasangan U-ditch dan Box Cuver tidak menggunakan hamparan pasir dan lantai kerja pungkasnya.

(KPK SIGAP – Rudi & Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *