Lembaga pemasyarakatan Kolonodale Terima Kunjungan Sat Intelkam Polres Morut

Morut.Sulteng, kpksigap.com Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas III Kolonodale, Heru Cahyono menerima kunjungan Tim Sat Intelkam Polres Morut yang dipimpin oleh Aipda Pande Kadek Aristana. Jumat(25/10)

Kegiatan kunjungan ini dalam rangka melaksanakan pendataan dan pengawasan rutin Senjata Api Non Organik POLRI/TNI milik Lapas Kelas III Koloodale, kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah No.SPRIN/210/X/IPP./2024 tanggal 24 Oktober 2024.

Ketua Tim Sat Intelkam Polres Morut yang berkunjung Aipda Pande Kadek Aristana mengatakan bahwa kedatangan mereka dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan dan pendataan senjata api non organin POLRI/TNI dalam rangka meminimalisir dan menekan terjadinya penyalahgunaan senjata api juga dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Kasubsi Kamtib Lapas Kolonodale, Heru Cahyono bersama Staf Kamtib Lapas Kolonodale, Yusuf Alif Magenta bersama-sama tim Sat Intelkam Polres Morut melaksanakan pemeriksaan yang meliputi pengecekan dokumen kepemilikan senjata, jumlah inventaris senjata, serta pengecekan fisik senjata untuk memastikan kondisi senjata. Adapun jenis senjata api yang diperiksa yaitu senjata api laras pendek P3A sebanyak 3 pucuk yang baru saja ditransferkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Maret 2024 lalu.

Kasubsi Kamtib Lapas Kolonodale, Heru Cahyono menjelaskan kegiatan penegecekan senjata merupakan kegiatan rutin dari Intelkam Polres Morut. “Pengecekan ini untuk mengetahui kelengkapan dan kesiapan Lapas Kolonodale dalam pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban. Sekaligus memastikan kondisi senjata api keadaan baik dan tertib adminstrasi” jelas Heru.

Sementara itu, Kakanwil kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa senjata api merupakan salah satu alat pendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas dan Rutan yang sifat dan perlakuannya sangat khusus sehingga perlu adanya perawatan dan pemeliharaan yang teratur, serta pengawasan yang ketat baik dari internal maupun dari pihak Kepolisian.

“Seluruh senjata api yang dimiliki Lapas atau Rutan harus selalu dilakukan perawatan dan pengecekan secara rutin baik kondisi fisik senjata api tersebut maupun administrasinya serta pengawasan yang ketat terhadap penyimpanan dan penggunaannya,” ucap Hermansyah Siregar.

Kegiatan pemeriksaan senjata api berlangsung dengan aman dan kondusif yang diakhir dengan foto bersama.

(HS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *