LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA Kawal Pelaporan Resmi Di KEJAGUNG-RI Tentang APBD T.A 2021 Kabupaten Tasikmalaya Yang Diduga “SARAT KORUPSI” ?

Kabupaten Tasikmalaya  kpksigap.com
Berdasarkan hasil temuan dilapangan salah satu Kabiro Priangan Timur Cakrawala menyampaikan kepada kpksigap, “Bahwa, Kabiro tersebut mendapatkan sebuah berkas/data dari narasumber mengenai besarnya jumlah anggaran di Kab.Tasikmalaya. Tentang Rincian APBD menurut urusan Pemerintah daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021.

Jumlahnya sangat signifikan dengan mencapai triliunan rupiah, yang dipecah di beberapa objek penerapan yang diantaranya, Penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah sebesar Rp.1.616.980.190,00-(Satu Milyar enam ratus enam belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus rupiah), dan Program keuangan darah sebesar Rp.778.417.982.841,00 (Tujuh ratus tujuh puluh delapan milyar empat ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah),  mungkin ini hanya satu atau 2 dari sekian ratus item program yang ada dalam berkas tersebut, Ada lagi yang nilainya ratusan milyar di beberapa item lainnya.

Berdasarkan hasil temuan dilapangan, maka perlu investigasi/konfirmasi kebenarannya dengan pihak keuangan di wilayah Pemkab Tasikmalaya dalam hal melalui bagian organisasi (5-02.0-00.0-00.01) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah kab.Tasikmalaya.

Dan, menurut keterangan Kabiro Cakrawala juga menambahkan, bila dirinya sudah menghubungi sebelumnya salah satu kepala Bidang (Suherman) di dinas terkait untuk bisa konfirmasi dengan Kepala Badan keuangan daerah (Roni), dalam hal konfirmasi tersebut Kabiro Cakrawala mencoba meminta klarifikasi secara administratif sesuai SOP Pemerintahan yang diatur dalam regulasi keuangan kabupaten Tasikmalaya itu sendiri tentang penetapan dan penerapan anggaran keuangan negara yang nilainya mencapai angka Triliunan rupiah tersebut, apakah, sesuai atau tidak dengan hasil temuannya dilapangan,? Khususnya dana penyaluran anggaran Bankeu dan Hibah di kabupaten Tasikmalaya pada saat penerapannya.

Hal senada pendapat dari Pembina LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA, “jika terindikasi dugaan “SARAT KORUPSI” dengan adanya ketidakpatutan dan ketidakpatuhan dalam hal penerapan oleh perangkat daerah di masing-masing OPD pelaksana program APBD T.A 2021 yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara baik secara administratif Negara atau potensi kerugian keuangan Negara, Maka segeralah laporkan langsung ke Aparat penegak hukum.

Dan, pada tanggal 25 Oktober 2024 LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA mengawal langsung Pelaporan Resmi kepala biro kpksigap ke Kejaksaan Agung-RI C.q Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) terkait hal tersebut agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah terlebih dahulu.

-Endra R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *