Langsa .kpksigap.com Ketua LBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,SH kecam perilaku Pemko Langsa dan Dinas DPMG Kota Langsa gunakan TP- PKK desa Se- Kota Langsa untuk memuaskan nafsu nya sehingga 66 Desa di Kota Langsa menjadi alat pemuas oknum pejabat Pemko Langsa.
Muhammad Nazar mengatakan,” apakah diharuskan seluruh desa di kota langsa untuk mengikuti bimtek tersebut sehingga terkesan bagi masyarakat itu adalah maunya desa tanpa mereka sadari itu adalah rencana segelintir kelompok dan Pemko Langsa untuk meraup keuntungan di akhir tahun,”ujar Nazar kepada sejumlah Wartawan – Rabu 9 Oktober 2024. sore di Langsa
Lanjut Nazar,” Pj Walikota Langsa Dr.(c).Syaridin.,SP.d.,MP.d dan Sekda Kota Langsa harus tinjau ulang Perwal yang digunakan oknum pejabat pemko Langsa, apa unsur kegiatan Bimtek itu dan apa Keuntungannya, jangan-jangan ini hanya untuk keuntungan LSM LEPKAMMI selaku pelaksana, yang tidak sedikit yang negara diambil mereka yang diperalat adalah Keuchik Gampong, ujar Muhammad Nazar, SH yang juga Advokat di Aceh berkantor di Langsa.
Kita minta Pj Walikota Langsa, Sekda Kota Langsa, dan Kepala Dinas DPMG segera batalkan Bimtek ke Takengon, kalau jika harus ada Bimbingan Tekhnis (Bimtek) kenapa tidak dilaksanakan di Kota Langsa saja untuk apa harus dilaksanakan di kota lain dengan harga yang fantastis.
Kalau juga dilanjutkan YLBH Iskandar Muda Aceh, akan suratin KPKRI, KEJAGUNG, RI, KEJATI ACEH, DAN Kajari Langsa, ujar Muhamad Nazar.
Untuk biaya nginap dan makan di acara itu Rp. 7 jutaan satu orang, mereka ke Takengon hanya untuk wisata, juga menggunakan uang rakyat Gampong.
Bayangkan geuchik harus bayar Rp.
7 juta rupiah, dan setiap satu orang perdesa di paksakan harus mengikuti bimtek paling sedikit 2 orang, dan dana yang harus di kumpulkan 66 desa adalah senilah 924.000.000 yang hampir mencapai 1M hanya untuk keuntungan pihak pihak tertentu,”ujar Nazar.
Dan kita lihat didalam undang-undang yang mengatur kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) desa, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan mendorong pembangunan desa.
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
Bimtek desa merupakan program pelatihan dan pembinaan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa. Materi yang diberikan dalam Bimtek desa meliputi: Membangun tim kerja efektif, Teknik komunikasi dalam konteks pelayanan prima, Survey indeks kepuasan masyarakat.
Dan sekarang kita lihat sudah beberapa kali bimtek itu dilaksanakan tetapi tidak ada yang seperti undang undang itu sebutkan melainkan hanya LIBURAN dan WISATA yang mereka lakukan dengan UANG NEGARA tanpa mereka sadari mereka sudah mengangkangi undang undang.
Kita desak Pemko Langsa melalui Pj.Walikota Langsa dan Sekda Kota Langsa segera batalkan bimtek tersebut diduga ada indikasi KKN didalam kegiatan tersebut.
Kita akan surati Kejati Aceh dalam waktu dekat ini agar segera periksa dan usut kemana mengalirnya uang 66 desa senilai 924.000.000 itu dan apa kegiatan bimtek yang dilaksanakan, apakah sesui dengan undang undang atau hanya liburan dengan bertopeng Bimtek,”tutup Nazar.
( Saipul Ismail SF)