Subang kpksigap.com.- Laskar Merah putih (LMP) Marcab Kabupaten Subang yang terus menyuarakan dan mengawal jalan nya permasalahan yang merugikan para petani penggarap tentang kejelasan adanya pihak Perbankan Bank BRI Cabang Subang yang mana diduga ada kerjasama dengan PT Rajawali dengan memberikan kucuran dana pinjaman Yang mengatasnamakan secara personal Nama nama para petani penggarap tersebut.
Ketua LMP Marcab Subang Tisna Sutisna S.H sebagai Garda terdepan Mewakili jeritan Masyarakat Subang Petani Penggarap yang tergabung dalam organisasi P3STL Petani manyingsal, adakan Audensi dengan pihak Bank BRI Cabang Subang yang diterima langsung oleh Sopandi sebagai Menejer Bisnis perwakilan Bank BRI dengan pengawalan ketat Aparat kepolisian Intelkam Polres Subang , Kamis (03/10/2024).
Disesi pertemuan Audiensi tersebut Tisna Sutisna mempertanyakan Dasar Hukumnya terkait dugaan adanya kerjasama pihak Bank BRI yang menjadi Mitra dengan PT Rajawali dalam hal pinjaman kepada semua para petani penggarap tanah HGU yang dalam Faktanya Mou kesepakatan antara Nasabah dan Debitur tidak pernah dipertemukan sehingga masyarakat merasa dirugikan dan merasa teraniyaya karena para petani tersebut tidak pernah menerima Uang pinjaman tersebut hanya mengetahuinya lewat Imel pemberitahuan Uang Masuk. Bahkan Kartu ATM dan buku tabungan serta no Pin nya juga di pinta oleh pihak PT Rajawali.
Lanjut Tisna, Kalaupun pihak Bank BRI tidak pernah merasa bermitra dengan PT Rajawali , Tisna Sutisna memohon pihak BRI membuat pernyataan di atas meterai bahwasan nya pihak Bank BRI tidak ada keterkaitan dengan PT Rajawali atau kerjasama menjadi mitra dengan PT Rajawali . “Tandasnya.
ditempat yang sama Sopandi sebagai Menejer Bisnis yang mewakili Kepala Cabang Bank BRI Cabang Subang mengucapkan trima kasih atas kedatangan Ketua LMP dan jajarannya dirinya tidak bisa mengambil sikap dan keputusan terkait apa yang menjadi permasalahan tersebut , Yang jelas Hasil dalam pertemuan ini kita akan tindak lanjuti dan komunikasikan ke Pimpinan dan Legal kami, dan berharap minta waktunya satu Minggu kedepan karena kita juga perlu mengevaluasi dalam mengambil sikap dengan legal dan Pimpinan kita,”Pungkasnya.
Setelah melakukan Audiensi ke Bank BRI Cabang dilanjutkan Audent ke kantor ATR/BPN Kabupaten Subang Yang disambut oleh Budi sentosa sebagai perwakilan Kepala Dinas ATR BPN di Ruang Rapat, Yang mana Kepala Dinas ATR BPN tidak bisa hadir dikarenakan ada acara dinas diluar kota .
Dalam Pertemuan Audiensi tersebut Ketua LMP mengutarakan dan Maksud poin poin permasalahan yang menimpa para petani penggarap Tanah HGU yang berada di Desa Manyingsal dan beberapa poin permasalahan terutama Masalah Legalstending yang dipertanyakan oleh Ketua LMP Marcab Subang Tisna Sutisna S.H,
Sertifikat HGU PT Rajawali yang di keluarkan oleh Kantor ATR BPN atas Tanah Garap yang berada di kawasan Desa Manyingsal, Cipunagara, sidajaya, gembor, pasir Muncang dan pasir bungur. Yang mana PT Rajawali telah semena mena atas hak tanah garap tersebut dengan mengusir seluruh para penggarap yang sudah bertahun tahun sebagai petani penggarap di tanah HGU tersebut bahkan dengan Arogan nya pihak PT Rajawali menyewa orang untuk merusak Tanaman yang telah ditanam oleh para petani penggarap.
Menurut Tisna biang kerok dalam kejadian ini Akibat PT Rajawali merasa Kuat atas Tanah Garap tersebut dengan bukti kepemilikan Serifikat HGU yang dikeluarkan ATR/BPN, dan Tisna dengan punya Alibi sendiri menganggap sertifikat tersebut Bodong dan ijin Garap PT Rajawali sudah lewat sejak Tahun 2007 lalu.
Tisna sempat menyinggung tentang Hak dan kewajiban dari PT Rajawali yang telah memanfaatkan Tanah Garap yang disewakan ke pihak pengusaha lain, dan tidak melakukan kewajibannya yang 20% untuk digarap oleh Masyarakat dan berharap ATR BPN segera mungkin menyelesaikan permasalahan ini sampai terang benderang, “pungkasnya.
(Mangsubang)