LAKI Aceh Timur Desak Penyelenggara Pilkada Bertindak Tegas Cegah Praktik KKN dalam Perekrutan KPPS

Aceh Timur,KpkSigap.com
Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur mendesak panitia penyelenggara Pilkada 2024 di Aceh Timur, khususnya Komisi Independen Pemilihan (KIP), Bawaslu, dan Panwaslih, agar berperan aktif memantau proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa-desa. Ketua LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar, menegaskan bahwa proses perekrutan harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) untuk menjaga netralitas dan integritas Pilkada 2024.

Dalam pernyataannya kepada media di salah satu kafe di Ibukota Aceh Timur, Saiful Anwar menyoroti pentingnya ketegasan pihak terkait dalam menindak oknum-oknum yang terlibat dalam praktik KKN saat perekrutan KPPS. Menurutnya, netralitas dan pengawasan ketat di tingkat desa sangat diperlukan guna memastikan proses Pilkada berjalan bersih.

“Panitia penyelenggara Pilkada di Aceh Timur, khususnya Ketua KIP Yusri dan jajarannya, serta Bawaslu dan Panwaslih, harus turun langsung ke desa-desa untuk memastikan tidak ada praktik KKN dalam perekrutan KPPS. Jika ada indikasi kecurangan, pihak berwenang harus segera bertindak tegas. kita harapkan Ketua KIP Aceh Timur tidak memihak dan harus independen dalam Pilkada ini jangan sampai mengulangi sejarah seperti pemilu legislatif lalu, kecurangan pemilu seperti terkonsep oleh oknum KIP Aceh Timur hingga Terjadi perhitungan surat suara ulang dan benar terbukti bahwa terjadinya kecurangan.seluruh masyarakat Aceh Timur mengetahui adanya kecurangan yang terkonsep oleh pihak oknum KIP Aceh Timur namun sejauh ini pihak Berwenang tidak memberikan sanksi apapun terhadap KIP Aceh Timur, apakah pihak Berwenang juga ikut andil dalam kecurangan itu? ,” ujar Saiful.

Ia juga mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi seluruh proses tersebut, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan wewenang untuk mempermainkan perekrutan KPPS. Saiful menegaskan, siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik kecurangan harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Saiful mengungkapkan bahwa praktik suap, kolusi, dan nepotisme dalam perekrutan KPPS bisa merusak proses demokrasi di Aceh Timur. “Kita harus mencegah terjadinya praktik suap demi meloloskan calon KPPS, kolusi dengan pihak tertentu, atau nepotisme di mana sanak saudara penyelenggara menggunakan hubungan keluarga untuk mendapatkan posisi,” lanjutnya.

Saiful berharap KIP, Bawaslu, dan Panwaslih Aceh Timur mampu menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada 2024, demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Aceh Timur.

(KPK SIGAP – SAIPUL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *