Lagi, Tongkang Batu Bara Tersangkut di Bawah Jembatan Ampera, KSOP Palembang Keluarkan Peringatan

Palembang, kpksigap.com — Sebuah tongkang bermuatan batu bara mengalami insiden tersangkut di bawah Jembatan Ampera Palembang, Jumat (8/11/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kejadian itu baru viral, Jumat (8/11/2024), setelah sejumlah akun publik mengunggah video detik-detik tersangkutnya kapal tongkang tersebut di media sosial.

Dalam video yang beredar, tongkang batu bara tersebut tampak tersangkut saat akan melewati jembatan Ampera. Diduga, muatan batu bara yang diangkut tongkang tersebut melebihi ketentuan serta tidak memperhitungkan ketinggian debit air Sungai Musi yang saat itu tengah tinggi.

Data yang diperoleh menyebutkan tongkang yang tersangkut tersebut memiliki nomor kapal BG Kapuas Jaya 3020 yang ditarik oleh Tugboat Johan JAYA 175 dari agen PT SWM. Tongkan sedang dalam perjalanan dari Jetty SWJ mengangkut batu bara dari tambang Muara Enim.

Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Palembang, Capt Bintarto membenarkan insiden tersangkutnya tongkang tersebut. Pasca insiden, KSOP Kelas I Palembang langsung mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh nahkoda, operator kapal, dan perusahaan pelayaran.

Surat tersebut mengingatkan soal cuaca hujan yang membuat pasang air Sungai Musi dapat mencapai 3,60 hingga 3,70 meter atau lebih, yang berdampak pada keamanan pelayaran.

“Seluruh kapal yang berlayar di alur Sungai Musi, terutama yang melintas di bawah Jembatan Ampera, harus memperhatikan beberapa ketentuan untuk menghindari kejadian serupa. Seperti memastikan ketinggian kapal dan muatan tidak lebih dari 8,00 meter dari garis air,” ujar Capt Bintarto.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, KSOP Palembang menekankan beberapa pedoman yang harus diikuti oleh seluruh kapal yang berlayar. Diantaranya berlayar dengan kecepatan aman.

Nahkoda memastikan kapal dalam kondisi laik laut, dengan ketinggian kapal dan muatan tidak lebih dari 8 meter dari garis air.  Lalu, kapal harus memiliki surat persetujuan berlayar atau surat persetujuan olah gerak.

Kapal hanya boleh berlayar pada siang hari (06.00 hingga 18.00 WIB).

Kapal dengan GT 500 Gross Tonnage (GT) atau lebih wajib menggunakan jasa pemandu kapal. Kapal dengan panjang lebih dari 70 meter wajib menggunakan kapal tunda atau assist.

Kemudian, mengaktifkan lampu navigasi dan isyarat bunyi pada kondisi terbatas. Memasang tanda atau penerangan sesuai ketentuan, serta mengaktifkan sistem AIS dan alat navigasi elektronik lainnya.

“Dengan adanya peringatan ini, kami berharap insiden serupa tidak terulang, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayaran di Sungai Musi dapat berlayar dengan lebih hati-hati serta mematuhi ketentuan yang ada,” pungkasnya. (Cikung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *