Lahat –Sumsel,KpkSigap.com
Sabtu 28/09/24 pkl 11.30 wib. tim advokasi dan hukum paslon nomor urut 03 Berlian yang di wakili oleh Beben Saputra .S.H. menyambangi kantor bawaslu kabupaten lahat.
Kedatangan tim advokasi dan hukum paslon 03 Berlian melaporkan atas dugaan ada nya pelanggaran kampanye pilkada yang di lakukan oleh Paslon no 01 Yulius Maulana .ST (YM) dimana proses kampanye pilkada baru saja di mulai beberapa hari .
Saat di konfirmasi oleh awak media di kantor Bawaslu Lahat ,Beben saputra S.H. mengatakan bahwa kedatangan nya kekantor Bawaslu untuk melaporkan ada nya dugaan pelanggaran kampanye yang di lakukan oleh calon Bupati lahat paslon nomor urut 01 (YM).
Kejadian tersebut terjadi di dalam masjid AN-NUR kelurahan RD PJKA Gunung Gajah bkecamatan Lahat kabupaten lahat .
Dalam bukti vidio yang kami dapatkan paslon nomor 01 YM, diduga telah menyampaikan visi dan misi sebagai calon bupati lahat ,adapun yang di sampaikan oleh paslon 01 YM ” kalau insya allah kami jadi bupati ,program kerja kami Berobat geratis ,sekolah geratis dan bantuan musibah.”
Selain itu juga YM berhoto bersama beberapa orang yang di duga jamaah shalat Jum’at di masjid AN-NuR RD PJKA Gunung Gajah dengan mengacungkan satu jari yang bermakna. nomor 1.
Kejadian itu tentu menurut kami adalah merupakan suatu pelanggaran yang di lakukan oleh paslon nomor 01 sebagaimana ketentuan pasal 69 (1) UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan wakil Bupati,Wali kota dan wakil wali kota,penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahu 2014 J.o pasal 280 ayat 1 huruf (H) serta pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Materi yang di sampaikan oleh paslon nomor 01 juga memenuhi unsur pasal 57 ayat 1 huruf (i) PKPU nomor 13. tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,Bupai dan wakil Bupati,Wali kota dan wakil Wali kota .
Oleh karena itu kami meminta kepada bawaslu lahat untuk menghentikan aktifitas kampanye paslon 01 yang di di duga kuat melakukan pelanggaran kampanye .
Adapun dugaan tindak pidanah kami juga memakai pasal 187 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang -Umdang nomor 1 tahun 2014 sebagai mana di jelaskan dalam pasal 69 huruf(G),(H),(I) dan (J) , hl itu akan kami minta bawaslu mengkaji dugaan tindak pidana tersebut untuk di bahas bersama GAKKUMDU.
Mengenai bukti-bukti dan saksi sudah kami lengkapi.
Kami akan menunggu proses selanjut nya dari Bawaslu kabupaten Lahat.
Kami berharap semoga penyelenggara pemilu netral dan objektif.
Kejadian semacam ini tidak bisa di biarkan begitu saja ,kita baru saja menyepakati deklarasi kampanye damai.
Selama ini lahat adalah kabupaten yang sangat damai ,jangangan usik kedamaiannya”pungkas nya .
Elvin staf penanganan pelanggaran Bawaslu kab lahat saat di mintai keterangan perihal laporan kuasa hukum dan advokasi paslon 03 Berlian engan ber statmen dan tunggu aja ketua Bawaslu”ujar nya .
(KPK SIGAP – Abik kunaidi)