Luwu Utara. -kpksigap.com
sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilihan Bupati dan wakil bupati. Gubernur dan wakil gubernur, Sulawesi Selatan, Luwu Utara Tahun 2024, di Cafe, Ninit kalotok . kecamatan Sabbang selatan, kabupaten Luwu Utara.21/07/2024
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Komisioner KPU Luwu Utara devisi hukum umung Kallang,spd mpd. Camat Sabbang selatan saenuddin ,SAN .Kapolsek Sabbang atau di wakili babinkamtibmas , Koramil Sabbang, Baebunta.tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan PPK kecamatan Sabbang selatan.dan pemuda primitif.
Komisi pemilihan umum,KPu ,tujuan kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Pilkada serentak ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 November tahun 2024
Seluruh tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan di pemilihan kepala daerah tahun 2024, baik itu Bupati maupun Gubernur, ujar nya
Komisioner KPU ini menuturkan, persyaratan calon mempunyai dua hal, ada namanya syarat pencalonan dan ada namanya syarat calon. Ujar umung
Syarat pencalonan itu keterpenuhan dukungan misalnya dari partai politik atau kemudian dari perseorangan KTP, itukan masuk dalam syarat pencalonan. Sedangkan syarat calon itu tentu dia berbadan sehat, bebas dunari Narkoba usianya mencukupi untuk calon bupati minimal 25 tahun dan untuk calon gubernur, minimal 30 tahun, ujar nya
Sarat, mengajukan surat pengunduran diri dia tetap sebagai calon terpilih, di pasal 32 mengatakan bahwa kalau dia berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, atau anggota DPD tetapi belum dilantik kalau misalnya kalau dia terpilih pada pemilihan legislatif pada tahun 2024 pada tanggal 14 February itu maka dia mengundurkan diri sebagai calon terpilih, kalau dia anggota DPR-RI atau anggota DPRD terpilih sekarang dia mengundurkan diri sebagai anggota DPR yang menjabat, ujar nya
Dirinya berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan ikut berpartisipasi dalam pemilu pada tanggal 27 Bedah pilihan boleh tapi hubungan silaturrahmi tetap terjaga.