ROHUL ( RIAU ), kpksigap.com
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 787 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024, bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik tingkat Kabupaten Rokan Hulu yang dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 sepanjang memenuhi paling sedikit 8,5% (delapan koma lima persen) dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rokan Hulu pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sejumlah 25.992 (Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua) dari total 305.785 (Tiga Ratus Lima Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima) suara sah.
Ketua KPU Rohul Cepi Husein SPd.MM melalui Kabid Sosdiklih, Parmas & SDM Rahmat Syah SE menuturkan, pada masa pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024, sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang bertempat di
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu telah menerima pendaftaran lima (5) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu dengan rincian sebagai berikut :
1. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu atas nama Kelmi Amri, SH dan H. Asparaini, S.Ag., M.Pd pada tanggal 28 Agustus 2024 Pukul 12.15 Wib Pasangan ini diusulkan oleh gabungan partai politik diantaranya adalah PKS dengan suara sah 22.394, PPP suara sah 7.951, Partai Demokrat suara sah 39.645, Partai Perindo suara sah 580, PSI suara sah 14.221, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia suara sah 2.046. Status penyerahan dokumen dapat Diterima
2. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu atas nama Anton, ST., MM dan H.Syaparuddin Poti, SH.MM pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 09.15 Wib. Pasangan ini diusulkan oleh gabungan partai politik diantaranya adalah PDI Perjuangan dengan suara sah 47.899, Partai Gerindra suara sah 36.194, Partai Hanura suara sah 6.713, PBB suara sah 4.080, dan Partai Ummat suara sah 214,. Status penyerahan dokumen dapat Diterima.
3. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu atas nama H. Erizal, ST dan H. T. Rusli, S.Sos pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 11.11 Wib. Pasangan ini diusulkan oleh gabungan partai politik, diantaranya adalah Partai Amanat Nasional dengan suara sah 33.163, dan Partai Buruh suara sah 940. Status penyerahan dokumen dapat Diterima
4. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu atas nama Murnis dan Syamsurizal pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 14.23 Wib. Pasangan ini diusulkan oleh Partai Golkar dengan suara sah 42.127. Status penyerahan dokumen dapat Diterima
5. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu atas nama H. Indra Gunawan dan Abdul Haris, S.Sos., M.Si pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 17:35 Wib. Pasangan ini diusulkan oleh gabungan partai politik diantaranya adalah Partai Nasdem dengan suara sah 23.621, dan PKB suara sah 23.910. Status penyerahandokumen dapat Diterima.
Lanjut Rahmat Syah, Dengan telah mendaftarnya sejumlah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, dengan demikian tidak terdapat perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu. Pada hari ini Jum’at tanggal 30 bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Pasir Pengaraian, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu telah menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 sesuai dengan program dan jadwal yang berlaku. Setelah melaksanakan penyerahan persyaratan pendaftaran kekantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Rokan Hulu, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru mulai tanggal 27 Agustus – 2 September 2024.
Mewakili Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu, kami mengucapkan terima kasih kepada
para pihak yang telah berpartisipasi pada kegiatan ini, antara lain Bawaslu Rokan Hulu, TNI dan Polri, rekan-rekan media, partai pengusul, penghubung Bapaslon-pendukung Bapaslon, dan semua pihak yang tak bisa disebutkan satu persatu. Dengan segala kerendahan hati kami keluarga besar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, apabila dalam penyelenggaraan kegiatan ini ada kekurangan dan hal-hal yang kurang patut atau tidak pada tempatnya.
Mari kita sukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 yang BERsih, Ta’At, Sinergitas, Berkualitas,Inovatif, dan Harmonis (BERTASBIH)
demi Kejayaan dan Marwah Rokan Hulu dimasa yang akan datang, imbuhnya.
(KPK SIGAP – SF)