KPU Kabupaten Dairi, Melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024

Sidikalang,kpksigap.com – KPU Kabupaten Dairi melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota di Aula SMA Santo Petrus, Sidikalang, Sabtu (23/11/24).

Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024 ini menghadirkan narasumber Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Jonny Hutasoit, KPU Dairi Divisi Teknis Penyelenggaran Asih Firmansyah Solin, anggota Bawaslu Dairi Linda Wati Simanjutak Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung, dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa hari ini Sabtu 23 November 2024 merupakan hari terakhir pelaksanaan kampanye Pilkada oleh para pasangan calon kepala daerah.

Lanjutnya, Ariyanto menyampaikan hari ini, hingga 26 November 2024 adalah masa tenang.

” Dimana masyarakat (pemilih) diberi waktu untuk meneliti, merenung siapa calon pemimpin yang akan dipilih menjadi pemimpin 5 tahun kedepan pada tingkat Gubernur khususnya di Dairi sebagai Bupati,” ucapnya.

Tujuan kegiatan ini dengan mengundang unsur masyarakat, seperti NGO, Organisasi Kepemudaan, dan Mahasiswa agar pemilih menggunakan hak suaranya dengan baik dan nantinya bisa sama -sama mengawal proses pelaksanaan mulai dari pemungutan, penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nantinya, lanjutnya.

Diakhir pemaparan narasumber, kegiatan ini diisi dengan tanya jawab bersama para undangan

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, perwakilan unsur Forkopimda, Komisioner KPU Dairi, Sekretaris KPU, Anggota Bawaslu, LO Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dairi, Ormas, OKP, Organisasi Kemahasiswaan, Tim Sekretariat KPU Dairi serta para undangan lainnya. //Mr.Simarmata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *