KPU Dairi Melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Terkait Rekapitulasi Dan Penetapan DPT, Pemilihan Gubernur/Wagub Sumut Serta Bupati/Wabup Dairi Tahun 2024

 

Sidikalang, kpksigap.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung dilaksanakan di Hotel Mutiara jalan Perluasan Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi,juga secara terbuka,  Jumat (20/09/2024)

Dalam rapat ini, ditetapkan bahwa jumlah pemilih tetap di Kabupaten Dairi mencapai 229.061 orang, terdiri atas 112.339 pemilih laki-laki dan 116.722 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 538 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 15 kecamatan dan 169 desa/kelurahan.

Rapat pleno ini dibuka oleh Ariyanto Tinendung, Ketua KPU Kabupaten Dairi, yang didampingi oleh komisioner lainnya, seperti Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Rono Anto Sinaga, dan Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga. Selain itu, hadir pula Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Dairi, Erika Elysabethlamtio, serta jajaran lainnya seperti Agus Pandiangan selaku Kasubbag Hukum dan SDM.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi, termasuk perwakilan Bawaslu Kabupaten Dairi, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Jonni Hutasoit, Polres Dairi, Dandim 0206 Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi, Kesbangpol, Disdukcapil Kabupaten Dairi, serta petugas penghubung dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Tak ketinggalan, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh wilayah Kabupaten Dairi juga turut hadir untuk menyaksikan penetapan DPT ini.

Penetapan DPT menjadi tahap krusial dalam proses pemilu, mengingat data ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat lokal. Keakuratan dan transparansi dalam rekapitulasi pemilih tetap ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi hasil pemilihan mendatang, serta mendorong partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Bupati yang akan digelar pada tahun 2024.

Penulis ; M. Rahmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *