Jakarta, 8 Oktober 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kegiatan tangkap tangan yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2024-2025.
“Tim Penyelidik KPK mendapatkan informasi awal mengenai pengadaan barang/jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ungkap juru bicara KPK dalam konferensi pers.
Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa Dinas PUPR melakukan pengaturan terhadap beberapa paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan.
“Kami mendapati bahwa SOL (Kepala Dinas PUPR) dan YUL (Kabid Cipta Karya) terlibat dalam plotting penyedia,” tambahnya.
Salah satu penyedia yang terlibat, YUD, bersama AND, ditunjuk untuk beberapa proyek besar, termasuk pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp23 miliar.
“Proyek tersebut dan lainnya melibatkan uang negara yang sangat besar,” jelas juru bicara tersebut.
KPK mencatat adanya fee yang harus dibayarkan, yaitu 2,5% untuk PPK dan 5% untuk Gubernur Kalimantan Selatan, SHB.
“Praktik ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang terorganisir di dalam Dinas PUPR,” kata KPK.
Pada 3 Oktober 2024, KPK menerima informasi bahwa YUD menyerahkan uang Rp1 miliar kepada YUL.
“Uang tersebut adalah fee untuk SHB dan diserahkan dalam sebuah kardus coklat di salah satu tempat makan,” ungkapnya.
Setelah transaksi itu, YUL dan supirnya, MHD, mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR.
“Kami mendapatkan informasi bahwa uang tersebut kemudian disampaikan kepada AMD, yang merupakan pengepul uang untuk SHB,” jelas KPK.
Penyelidikan berlanjut hingga 4 Oktober 2024, saat tim KPK mulai mengamankan para tersangka di Banjarbaru dan Gedung Merah Putih KPK.
“Kami mengamankan total 17 orang yang terlibat dalam praktik korupsi ini,” kata KPK.
Di antara yang diamankan adalah YUL, YUD, MHD, dan SOL. “Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp12 miliar dari berbagai tempat,” tambahnya.
Penyidik KPK menemukan bukti yang menunjukkan bahwa sejumlah uang tersebut adalah bagian dari fee untuk Gubernur.
“Kegiatan ini melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas KPK.
KPK telah menahan enam tersangka untuk 20 hari ke depan, dan penyidikan masih berlangsung.
“Kami akan terus mengupayakan penanganan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat diadili,” tutupnya.
Editor: Mega / SWI