Manggarai Timur – kpksigap.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dr. Surip Tintin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan antropometri kit yang digunakan untuk mendeteksi stunting pada anak-anak. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024, di Polresta Kupang.
Antropometri kit berfungsi untuk mengukur berat badan, tinggi badan, serta lingkar lengan dan kepala anak, yang penting untuk mendeteksi masalah stunting. Dalam pemeriksaan ini, KPK meminta Dr. Surip Tintin untuk membawa berbagai dokumen terkait pengadaan alat ini, termasuk:
– Fotokopi SK PNS dan SK Jabatan
– Surat usulan pengadaan antropometri kit untuk tahun anggaran 2022-2023
– Surat pesanan, berita acara serah terima, dan dokumen pengadaan lainnya
– Rekap distribusi dan kondisi antropometri kit di berbagai fasilitas kesehatan
Ketika media ini mengonfirmasi mengenai pemeriksaan tersebut, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, “Maaf. Saya tidak bisa menyampaikan informasi kegiatan di penyelidikan karena sifatnya rahasia.”
Hingga saat ini, informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan ini belum dapat dipastikan. Namun, kasus ini terus dipantau oleh masyarakat dan pihak berwenang, menunggu perkembangan lebih lanjut.
KPK melakukan pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan transparansi dalam penggunaan anggaran pemerintah, terutama terkait dengan pengadaan alat kesehatan yang sangat dibutuhkan untuk mendukung program penanganan stunting di Indonesia. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana publik.
(Kpk_Sigap: Manggarai Timur)