Polres Madina (Sumut)Berhasil Menangkap 3 Orang Kurir Asal Sumatera Barat ( Sumbar )
Madina – (Panyabungan) – kpksigap.com
Polres Mandailing Natal ( Madina) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap 3 orang kurir ganja asal Sumatera Barat (Sumbar) dengan barang bukti ratusan kilogram (Kg) ganja kering.
Pada konferensi pers itu dijelaskan, 3 tersangka yakni RA alias R (32) Warga kelurahan Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur Sumbar, RS alias R (27) warga kelurahan anduring kecamatan kuranji Kota Padang Sumbar dan GE alias I (20) warga kelurahan parak gadang timur kecamatan padang timur Sumbar.
“Penangkapan ini kita lakukan berawal dari informasi dari masyarakat mereka keluar dari kecamatan tambangan menuju Sumbar lalu anggota kita menyergap ketiga tersangka kurir narkotika golongan A1 ganja kering didalam mobil minibus yang ditunggangi mereka tepatnya di desa muara kumpulan kecamatan Muara Sipongi Madina,” Ungkap Arie Sofandi Paloh,SH.S.ik. Kapolres Madina kepada Wartawan, kamis (27/06/2024).
Dijelaskan Arie, barang bukti ganja yang diamankan anggotanya dari satuan narkoba polres Madina sebanyak 100 bal dengan berat 110.000 gram/bal siap edar juga ada satu unit minibus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dan 3 unit Handphone jenis android masing-masing milik pelaku.
” Pelaku akan kita jerat dengan pasal 115 ayat (2) subs, pasal 114 ayat (2) subs, Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, kurir tersebut terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat Lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun. Dan pidana denda maksimum pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) denda Rp 8 miliyar,” terangnya.
Ketiga tersangka kata Kapolres saat ini di tahan di Mapolres Mandailing Natal. Petugas juga masih terus melakukan pengembangan kasus.
“Kita sedang melakukan penelusuran siapa yang jadi dalang dan penampung barang haram itu di Sumbar, dan kami harap kepada lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi kita dari bahaya narkotika,” imbuhnya. ( Eka Wardani )