Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut

Tidore_ Kpksigap.com, Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tidore Kepulauan pada pilkada serentak Tahun 2024.

Rapat Pleno itu berlangsung di halaman depan kantor KPU Kota Tidore Kepulauan, kecamatan tidore Kota Tidore Kepulauan pada hari senin , (23/9/2024).

Dalam rapat pleno tersebut turut hadir para Komisioner KPU Kota Tidore Kepulauan ,Panwaslu, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Muhammad Senin SE dan Ahmad Laiman S.Sos alias “MASI-AMAN” dan Samsul Rizal Hasdy SH dan Adam Dano Dafar SE alias “SAM-ADA” para ketua partai politik pengusung pasangan calon, serta tamu undangan lainnya serta antusias dari kedua simpatisan dan pendukung dari kedua calon masing – masing terlihat sangat seru di warnai ciri has tersendiri dari kedua calon tersebut.

Rapat Pleno Terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Randi Ridwan dan di dampingi seluruh jajaran anggota komisioner.

Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan  mengatakan Rapat Pleno memiliki aturan tata tertib yang wajib di taati oleh pasangan calon dan seluruh undangan yang ikut dalam prosesi pencabutan undian nomor urut dan dilanjutkan dengan tata laksana penarikan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

Randi Ridwan menjelaskan, pengambilan nomor antrian untuk mengambil nomor urut dilakukan oleh calon Wakil Walikota masing-masing paslon. Pengambilan nomor antrian berdasarkan waktu kehadiran paslon pada saat registrasi pendaftaran ke KPU.

Untuk pengambilan nomor antrian pertama, kata Randi, dilakukan oleh Calon Wakil Walikota dari paslon “MASI AMAN” Ahmad Laiman S.Sos dan kemudian dari paslon “SAM ADA” Adam Dano Jafar SE.

Setelah para calon Wakil Walikota masing-masing paslon mengambil nomor antrian, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut paslon sesuai dengan nomor antrian yang diambil oleh calon Walikota dan Wakil Walikota secara bersamaan di panggung KPU.

Pada saat pengambilan nomor urut paslon ,  MASI – AMAN mendapatkan nomor urut 1 dan selanjutnya paslon SAM – ADA merai nomor urut 2.

Setelah masing-masing paslon mendapatkan nomor urut, kemudian Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan , menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

(KPK – SIGAP BIRO TIKEP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *