Kolaborasi Resmob Polres Oku dan Polsek Lubukraja Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dan Pemberatan

KpkSigap.com, Oku Baturaja –
Hasil kolaborasi antara “R E S M O B” Polres Oku dan reskrim Polsek Lubukraja, berhasil amankan “P E L A K U” pencurian dan pemberatan.

Atas laporan, Sri Sulastri, 44 tahun, guru, Desa Batumarta I Blok S, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten ogan komering ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

“T E R S A N G K A” inisial (Y S M) 19 tahun, TOT, Desa Batumarta I Blok S, Kecamatan Lubuk Raja,Kabupaten ogan komering ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 06.00 Wib dirumah “K O R B A N” yang beralamat Blok A Dusun Mekar Sari RT/01 – RW/09 Desa Batumarta I ,Kecamatan Lubuk Raja ,Kabupaten ogan komering ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan
terhadap satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol BG-5705-FM, yang mana “P E L A K U” masuk ke dalam rumah “K O R B A N” dengan cara membuka kaca jendela dapur, kemudian langsung mengambil sepeda motor berikut STNK yang berada didalam rumah “K O R B A N”, atas kejadian tersebut ” K O R B A N” mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 19.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lubuk Raja guna untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“T E R S A N G K A” berhasil ditangkap
Pada hari Kamis tanggal 24 Okt 2024 sekitar pukul 12.00 Wib, unit Resmob Polres Oku bersama unit Reskrim Polsek Lubuk Raja yang di pimpin Kapolsek Lubuk Raja IPDA Indra Gunawan mendapatkan informasi bahwa pelaku saat ini sedang berada di Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur, sehingga Team Gabungan melakukan pencegatan di jalan.

Selanjutnya team gabungan mendapatkan informasi kembali bahwa “P E L A K U” sudah berada di rumah, sehingga Team Gabungan langsung meluncur untuk melakukan penangkapan, pada saat tiba di rumah “P E L A K U” team gabungan langsung mengeledah rumah “P E L A K U” sehingga berhasil mengamankan “P E L A K U” dan dari hasil introgasi bahwasannya sepeda motor tersebut di titipkan ke rumah keluarga “P E L A K U” yang beralamat di Kota Baru Martapura Kabupaten Oku Timur sehingga team gabungan langsung menuju tempat barang bukti di sembunyikan, dan di sanalah team mendapati barang bukti sepeda motor yang dimaksud,.

Selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib “P E L A K U” langsung di amankan di Mapolsek Lubuk Raja guna di interogasi dan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya sekitar jam 00, 50 wib “P E L A K U” berikut barang bukti di bawa ke Sat Reskrim Polres OKU.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat BG 5705 FM nomor rangka MH1JM9111LK252864, nomor mesin JM91E-1253688 berikut kunci kontak
1 (satu) Buah BPKB Motor Honda Beat BG 5705 FM.

Kini “P E L A K U” diamankan di Mapolres Oku, guna mempetanggung jawabkan atas perbuatan yang telah merugikan orang lain.

(KPK SIGAP – ESK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *