Klarifikasi Dinilai Tidak Konsisten: Bukti Distribusi C6 dengan Kartu Sembako Nyata Adanya

 

Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –

Terkait klarifikasi yang disampaikan oleh pihak terkait soal distribusi surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) yang disertai kartu sembako murah, sejumlah bukti yang telah dikumpulkan membantah klaim tersebut. Berdasarkan investigasi, surat C6 dengan kartu sembako murah benar-benar dibagikan ke masyarakat, dan hal ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada pasangan calon Afrizal Sintong – Setiawan.

 

Sebelumnya, pihak terkait memberikan penjelasan bahwa kartu sembako tersebut hanya diletakkan di atas surat C6 untuk difoto, bukan untuk dibagikan secara bersamaan. Namun, bukti-bukti yang beredar, termasuk pengakuan warga dan dokumentasi, menunjukkan bahwa kartu sembako tersebut memang dilampirkan secara langsung dengan C6 saat disalurkan ke masyarakat.

 

 

Penyertaan kartu sembako murah dalam distribusi C6 dianggap sebagai bentuk politik uang terselubung. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip netralitas penyelenggara pemilu, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang melarang upaya memengaruhi pemilih melalui pemberian imbalan atau fasilitas tertentu.

 

Selain itu, kejadian ini menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat KPPS. Hal ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang seharusnya netral dan bebas dari intervensi politik.

 

 

Seorang tokoh masyarakat, H. Suheli, menegaskan perlunya langkah serius untuk menangani kasus ini.

 

“Kejadian ini sangat mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Kami berharap agar tidak terjadi lagi hal serupa di wilayah lain. Jika ada pelanggaran serupa, kami mendesak agar diberikan sanksi pidana yang tegas kepada semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

 

Langkah preventif yang lebih intensif dari Bawaslu dan KPU juga diperlukan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang terulang di masa mendatang. Transparansi dan netralitas dalam proses penyelenggaraan pemilu harus ditegakkan demi menjaga integritas demokrasi.(TIM)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *