OKU Baturaja,- kpksigap.com
Demo aksi damai pengurus partai Hanura Kabupaten ogan komering ulu(OKU), Provinsi Sumatera Selatan,
Pada hari Selasa 23/07/2024, sekitar pukul 10.00 Wib.Tepatnya dijalan lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten ogan komering ulu(OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Sangat di sayangkan, pada saat pedemo hadir untuk menyampaikan orasi kekantor/sekretariat partai HANURA,kantor tersebut tutup disertai penggembokan kantor.
Kedatangan puluhan kader yang terdiri dari Pengurus Anak Cabang (PAC), pengurus DPC, dan sayap partai terkait Masih tidak percaya di dalam penggunaan anggaran dana partai.
Untuk itu kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memproses diduga adanya nya pemalsuan tanda tangan, yang diduga dilakukan oleh ketua DPC partai HANURA Kabupaten ogan komering ulu (OKU) tersebut.
Dan juga kami mengharapkan kepada ketua DPC partai HANURA Kabupaten ogan komering ulu (OKU),Provinsi Sumatera Selatan, agar segera mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua DPC partai HANURA Kabupaten OKU.
Ketua orasi Arif Budiman, tegas menyampaikan kepada awak media, agar kiranya ketua DPC partai HANURA Kabupaten OKU legowo untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat ini,”tutur ketua orasi”
Dan ketua orasi Arif Budiman sudah bicara secara terbuka permasalahan -permasalahan yang dilakukan oleh ketua partai HANURA Kabupaten OKU secara jelas terhadap awak media.
Dalam tuntutan orasi tersebut,
1. untuk meminta para pihak selaku ketua DPC Hanura OKU dan Bendahara partai untuk segera turun dari jabatannya.
2. Mohon kiranya pihak penegak hukum(APH) agar memeriksa dan memanggil ketua dan bendahara partai HANURA Kabupaten OKU,yang mana di duga dalam penggunaan anggaran yang tidak transparan.
3. Diduga anggaran dana hibah dalam laporan keuangan terjadi pemalsuan tanda tangan pada saat rapat pengurus partai.
4. Beberapa rapat – rapat yang diadakan terindikasi fiktif dengan memalsukan nama – nama pengurus partai, disertai tanda tangan yang dipalsu.
5. Meminta kepada yang berwenang dan aparat penegak hukum(APH) agar segera memeriksa dan memanggil para pengguna anggaran tersebut.
( RED.Ahmad Sarifudin,KPK SIGAP)