Kios Pupuk Subsidi Shifa Tani Mandiri Kecamatan Pagar Dewa Diduga Memperjual Belikan Pupuk Subsidi Diatas Harga HET.

Lampung Barat, kpksigap.com –Progam pemerintah untuk mewujutkan ketahanan pangan tahun 2023 sampay 2024 hanyalah mimpi belaka. Bagai mana tidak ?” Pupuk Subsidi Jenis Urea dan Phonska disubsidi oleh pemerintah untuk membatu petani yang tidak mampu, namun hal ini justru dijadikan kesempatan oleh oknum pemilik kios yang dikenal dengan panggilan Joko beralamat didesa basungan Kecamatan pagardewa Kabupaten Lampung barat Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil investigasi media dikediaman pak Joko untuk menanyakan kebenaran harga pupuk yang disalurkan nya kedesa melalui kelompok tani SHIFA TANI MANDIRI disayangkan tidak bertemu dengan pak Joko ,namun kami ketemu dengan istri nya

Dan kami meminta no wa pak Joko guna untuk klaripikasi namun disayangkan no yang di kasih istri pak Joko adalah no wa orang lain .tgl 10/ 08/2024

Diduga kuat pak joko sengaja melanggar prinsif 6 T , dan PERMENTAN NOMOR 10 TAHUN 2022

Pada saat tim media menanyakan kebenaran impormasi yang diterima media ini bahwa kios pak jokomenjual pupuk subsidi jenis urea dengan harga Rp :380.000 . urea per dua zak. jlas kita tau berapa sebenarnya harga het pupuk bersubsidi.

Dan ada juga dari salah satu kelompok tani yang enggan di sebut namanya dia memberitahu kepada awak media KPK,

Bang saya sudah beberapa kali menanyakan kepada pak Joko tentang penebusan pupuk bersubsidi namun jawaban pak Joko sabar, itu pun saya tanya langsung dan saya bertanya lewat via wa jawaban nya selalu sabar

Dan pada ahirnya kami terlambat untuk memupuk ,lalu saya punya ini siatif saya sendiri mbeli pupuk ke pengecer lain di luar kecamatan dengan harga Rp 460.000 .per 2 zak nya ungkap kelompok tani yang enggan di sebut namanya .

Sebagian penyalur resmi pupuk bersubsidi ternyata malah memberatkan petani. Mereka menjual pupuk dengan bebas tanpa mengacu pada rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK tani.Penyalur resmi diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), mereka juga membebaskan penebusan pupuk oleh siapa saja tanpa menggunakan KTP ataupun kartu tani.

Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian (PPL),

(Sahilman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *