ACEH TIMUR – KpkSigap.com
Seperti yang kita ketahui Bersama, dana (BOS) yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid selalu menjadi perbincangan.(Minggu 25 Agustus 2024)
Perbincangannya adalah tentang penyalahgunaan dana (BOS) yang masih saja memberatkan para orang tua/wali murid, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, dll nya.
Adakah sanksi bagi kepala sekolah/atau pejabat lain yang bersangkutan, dalam hal ini kepala sekolah serta komite sekolah,yang melakukan tindakan tidakan sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan terhadap Dana BOS tersebut.apakah dalamhal ini pihak sekolah negeri atau swasta juga dapat dikenakan
sanksi.maupun negeri, pihak-pihak yang bersangkutan juga dikenakan sanksi. anksi hukum bagi sekolah/pejabat atau kepsek (dalam hal ini kepala sekolah serta komite sekolah) yang melakukan tindakan sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan terkait dengan (BOS) bantuan operasional sekolah dana (BOS) masih mengacu pada Lampiran Permendikbud.76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap.
Penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik yang akan dijatuhkan sangsi oleh aparat penegak hukum. atau (APH) pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk misalnya seperti, Penerapan sanksi kepegawaian dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, dan penurunan pangkat, mutasi kerja).
Penerapan tuntutan perbendaharaan dan harus ganti rugi, yaitu Dana (BOS) yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan sekolah atau ke kas daerah provinsi atau daerah Kabupaten
Penerapan proses hukum, yaitu di mulai
dari proses penyelidikan,oleh penyidik dan proses ke pengadilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan
Saat di konfirmasi resmi via telepon WhatsApp oleh pewarta media ini.. terpisah dari itu Ismuhar menggunakan dengan kalimat bahasa Aceh
Kapegah kah kanek bermitra ngen long , tapi wate kukalen kah kamita kesalahan long, itu
Tambanya lagi dan Ismuhar juga melebihkan perkataan nya. dengan demikian mengatakan bahwa pihaknya kurang terima terkait bos yang di konfirmasi pewarta media ini.
perihal tersebut ismuhar kurang terima. Ia juga sempat mengeluarkan kata kata bijak nya. Ia berkata tapih
hana pupu, kalheuh ku rekam pembicaraan kah beklam wate katelpon long, kalake bantu untuk peget spanduk, kalake peng bak long. Itu kata ismuhar.
Pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 sebagai berikut: terpisah dari perihal ini.
Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Permendikbudristek
Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek PMK/63/TA.2023
Pasal 7 ayat (1) Permendikbudristek PMK/63/TA.2023
Pasal 7 ayat (2) Permendikbudristek PMK./63/TA.2023
Pasal 1 angka 8 Permendikbudristek PMK./63/TA.2023
Pasal 1 angka.11 Permendikbudristek. PMK./63/TA. 2023
Penyimpangan terhadap Dana (BOS) hingga
Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan operasional sekolah pendidikan yang bersumber dari
(APBN) pada tahun berikutnya. Yang salurkan kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana hal tersebut terbukti pelanggaran dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan untuk pribadi/kelompok, atau golongan. untuk memperkayakan diri sendiri riset hukum
Demikian jawaban kami mengenai terkait sanksi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) semoga ini bermanfaat.
(KPK SIGAP – Saipul Ismail (SF) Jurnalis Aceh)