Luwu Utara. kpksigap.com
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (Ketum PB IPMR), Kevin Lempoy diadukan Direktur PT. Kalla Arebamma, Yeremi Vincentius ke Polres Luwu Utara (Lutra) sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau penyebaran berita bohong melalui ITE.
Kevin diintogasi oleh BANIT LIDIK III TIPITER , Polres Luwu Utara, Bripka Mustofa dengan dua belas pertanyaan atas laporan pengaduan Yeremi di Polres Lutra.
Saat menghadiri undangan klarifikasi penyidik Polres Luwu Utara, Kevin didampingi ,Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum M. Akbar, SH & Rekan, yakni William Marthom, SH dan Muh. Aksa Afandi, SH.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ketum PB IPMR Kevin menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal Direktur PT. Kalla Arebamma Ujar nya
jelaskan bahwa sebelumnya saya tidak kenal saudara Yeremi Vincentius selaku Direktur PT. Kalla Arebamma. Yang saya ketahui Cuma PT. Kalla Arebamma yang merupakan perusahaan yang akan melakukan penambangan emas di Kecamatan Rampi, kabupaten Luwu Utara,kata Kevin di depan penyidik saat diintrogasi di ruangan TIPITER Polres Luwu Utara, Jumat 18 /10/2024.
Kendati demikian, Kevin mengakui pihaknya memang menyampaikan sejumlah statemen terkait kehadiran PT. Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Luwu Utara,pada awal Agustus 2024 lalu.
Selain itu, Kevin juga mengakui bahwa statemen yang ia sampaikan dalam forum RDP di DPRD Luwu Utara, saat itu dikutip sejumlah wartawan dan diberitan.
“Selaku Ketum PB IPMR, kami meminta agar PT. Kalla Arebamma segera angkat kaki dari Rampi. Kehadiran PT. Kalla Arebamma di tana Rampi sangat tidak disetujui keberadaannya karena masyarakat adat Rampi merasa tidak perna menandatangani persetujuan dalam bentuk apapun, pihak PT. Kalla Arebamma dipastikan memanupulasi data tentang persetujuan masyarakat sehingga pemerintah menerbitkan izin produksi sejak tahun 2017,” statemen itu saya sampaikan saat RDP di aula DPRD Luwu Utara
Aktivis mahasiswa asal Kecamatan Rampi itu, juga menegaskan bahwa masyarakat Rampi menolak atau tidak setuju PT. Kalla Arebamma melakukan kegiatan penambangan di Kecamatan Rampi.
“Bahwa benar sebagian besar masyarakat Rampi menolak atau tidak setuju Kalla Arebamma melakukan penambangan di Kecamatan Rampi. Paling yang setuju hanya beberapa orang yang sudah dipekerjakan di PT. Kalla Arebamma, ujar ,Kevin.
Usai mendampingi kliennya di Mapolres Luwu, penasehat hukum Kevin, Muh. Aksa Afandi, SH menjelaskan bahwa Kevin diperiksa oleh penyidik Polres Luwu Utara,terkait laporan pengaduan Direktur PT. Kalla Arebamma.
kami selaku penasehat hukum, Kevin, mendampingi saat menjalani pemeriksaan. Ketum PB IPMR diperiksa terkait pengaduan direktur perusahaan tambang yang akan melakukan penambangan emas di Kecamatan Rampi. Pemeriksaan itu, baru sebatas klarifikasi. Jadi belum masuk tahap sidik tapi masih penyelidikan, ujar nya
Aksa menambahkan, bahwa ada yang janggal terkait dengan pengaduan Direktur PT. Kalla Arebamma sebab melaporkan kliennya yang merupakan tuan rumah atau warga Rampi, padahal mereka yang akan melakukan penambangan emas di rampi
PT. Kalla Arebamma. Masak iya, mereka mau menambang emas di Rampi tapi malah melaporkan warga setempat. Semoga peristiwa ini, bukan bahagian dari strategi untuk membungkam masyarakat adat Rampi, ujar Advokat
Lebih jauh Aksa juga mempertanyakan keabsahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Kalla Arebamma.
aneh lagi jika masyarakat adat Rampi tidak mengetahui secara pasti soal IUP-OP yang dimiliki PT. Kalla Arebamma. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan itu, juga perlu dipertanyakan keabsahannya jika tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat Rampi,
PT. Kalla Arebamma telah mengantongi IUP-OP sejak tahun 2017 lalu, dengan luas lahan konsesi ribuan hektar di wilayah Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan, Sulsel.
Ketum PB IPMR, Kevin Lempoy selain didampingi penasehat hukumnya saat menjalani pemeriksaan di polres Luwu Utara, didampingi sejumlah kader IPMR. (**) Samsir Luwu utara