Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –
Terkait informasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan di media online Andalas Terkini.com yang diunggah pada tanggal 20 November 2024 berjudul “Dinilai pemborosan anggaran, jika terpilih jadi Bupati, Paslon BiJaK akan berhentikan Tenaga Honor Rohil”, dalam berita tersebut berisi narasi “Wacana ini mencuat ketika Paslon menilai telah terjadi pemborosan anggaran miliaran rupiah hanya untuk menggaji tenaga honorer yang juga dituding banyaknya titipan pejabat dan DPRD Rohil”.
Terhadap judul dan isi berita tersebut Ketua Tim Hukum BiJaK Cutra Andika Siregar, SH, MH membantahnya dan menegaskan bahwa judul dan isi yang dinarasikan dalam berita tersebut adalah hoak karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tendensius menggiring opini untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap Paslon BiJaK, apalagi sebelum berita tersebut dirilis tidak ada dilakukan konfirmasi kepada Paslon BiJak maupun Tim Kampanye, sehingga pemberitaan tersebut merugikan Paslon BiJaK. Padahal sebaliknya, Paslon BiJak berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer melalui pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien, serta mendorong sistem rekrutmen yang transparan untuk memastikan tenaga kerja yang kompeten dan berkualitas.”Kamis 21/11/2024.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam menyiarkan informasi pers tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut, pers mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Untuk itu kami menyampaikan somasi terbuka kepada media online Andalas Terkini.com dan media-media lain yang memberitakan hal serupa untuk melayani hak koreksi ini dengan mengoreksi pemberitaannya dalam tenggang waktu 1×24 jam, jika tidak, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan laporan kepada kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana “Dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan melaporkannya ke Dewan Pers.