Subang kpksigap.com– beredar pemberitaan adanya Indikasi Dugaan 2 Oknum Kepala Desa Kedawung dan satunya lagi Kepala Desa Pasanggrahan yang di laporkan oleh Ketua LSM Barakataktak Omay dan M Irwan Yustiarta S.H ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Subang. Selasa (01/10/2024).
Sangat disayangkan Menurut Ketua LSM Gampil Njang Black di saat Moment Gencar nya Sosialisasi terkait Netralitas ASN dan perangkat Pemerintahan terkecil sekalipun harus Netral ,
malah ini Kepala Desa tidak bisa menahan Diri dan ikut langsung menggiring salah satu Paslon dalam penyelenggaraan yang dilakukan oleh Paslon peserta Pilkada Serentak 2024 ini.
Sehingga apa yang mereka perbuat menjadi Sorotan Masyarakat maupun para aktifis Pemerhati pemerintahan dalam hal ini pemerhati Netralitas ASN yang terus terusan mensosialisasikan Netralitas ASN agar Pilkada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur maupun Cabup dan Cawabup di Kabupaten Subang berjalan Jujur dan Adil (JURDIL) dan tidak ada kepentingan politik di tubuh Aparatur Pemerintah Negara (ASN).
“Tandas Njang Black.
Dan kami berharap kepada semua Aparatur Pemerintahan dari Mulai RT RW Kepala Desa Harus Bisa menahan diri dan bangun kebersamaan ketertiban kenyamanan jaga kondusifitas di kabupaten Subang ini, karena apa ya itu kalau seperti Contoh kepala Desa tersebut di laporkan ke BAWASLU dan secara otomatis ada kosekwensinya seperti Pemecatan maupun Sangsi Hukum lain nya.
“Pungkas Njang Black.
RED- KPK SIGAP