Gunung Sugih, Lampung Tengah- kpksigap.com.-
Hal tersebut disampaikan ketua LSM Lembaga penggerak anak bangsa Provinsi lampung Sofyan AS ST di ruang kerja pada senin 12/08/2024 dini hari.
Sofyan menyampaikan beberapa langkah yg mesti harus dilakukan oleh APH, Pemda Setempat dan Pimpipinan wilayah Lampung PT PLN terkait ULP Kalirejo cabang pringsewu yang menurutnya sudah jelas melanggar SOP dalam melaksanakan kegiatan /Kerja karenanya ada masyarakat yang kena setrum dan bentuk pelanggaran lainnya, Sofyan mencontohkan
“Ya kami dan tim sudah pernah berjumpa bersama Pimpinan PLN ULP Kalirejo bicara terkait beberapa masalah mulai dari masyarakat yang kena setrum listrik akibat tiang tidak yang seharusnya sampai dengan dugaan gratifikasi penjualan CT meter pemasangan tidak melalui alat ukur KWH, pemasangan tidak sesuai alamat dan banyak lagi lainnya akan tetapi napaknya aman saja”.
Tapi kita sudah ambil tindakan sepeti buat surat gugatan ke pengadilan, konfirmasi, pada PLN akan tetapi langkah kami tersebut sejak Juli lalu nampaknya non tindakan maka sampai hal ini kami lakukan,ujarnya.
Imbuh Sofyan, Kami anggap seluruh persoalan yang ada APH Pemerintah Daerah dan Pimpinan Wilayah Lampung PT PLN harus melakukan upaya Hukum dan meninggal aktifkan pimpinan2 PT PLN seperti manager ULP dan Pimpinan UP3 nya dikarnakan hal ini sudah jelas akan menimbulkan kerugian negara dan masyarakat, akan tetapi nampaknya now piral Now jastis atau mungkin APH dan Pemerintah lampung tengah Tidak Sanggup dan tak bernyali makanya terkesan diam saja terang sofyan.
(KPK SIGAP – Badri)