Subang. kpksigap.com.- Beredar pemberitaan di 3 media Online yang mana
Dalam pemberitaan tersebut adanya Miskomunikasi sesama Insan Pers sehingga menyebabkan adanya keretakan di insan pers yang mana dalam narasi tersebut Mungkin Narasumber tidak bisa menjabarkan Artikulasi ketika ada komunikasi lewat watshap dengan Ketua APPI Kabupaten Subang H Dede tanpa adanya pertemuan maupun pembicaraan untuk saling meluruskan tentang Artikulasi dalam watshap tersebut.
Peran serta dan tanggung jawab sesama insan pers kami Awak Media KPK sigap.com. menghubungi Ketua APPI H Dede agar permasalahan yang menyangkut sesama Profesi wartawan ini tidak berujung retaknya persaudaraan dan Citra Insan pres atau wartawan di kabupaten Subang ini.
Dalam komunikasi tersebut saya ingin kejelasan disamping kita komunikasi secara instan dan kita minta pula lewat Tulisan nya Rell dan jelas, dalam keterangan nya Ketua APPI menerangkan pertama sebagai narasumber DenKun (Deden Kuncir), dan jurnalisnya Yandi Media deraphukum.click, halooberita.online, Ridho dari Media www60menit.co.id. hasil dari mereka berkumpul di Mesjid Dispemdes Subang kurang lebih jam 16.00 wib bersama Ketua LAK.
Dari ramainya pemberitaan Kades Padamulya pada hari tanggal 8 Oktober 2024 oleh jurnalis Yandi dari deraphukum.click, halooberita.online, Ridho dari www.60menit.co.id. yang memberitakan permasalahan Kades Padamulya dengan narasumber Ketua LAK idang.
Ketua APPI Kabupaten Subang menanggapi pemberitaan dengan senyuman santai sebagai narasumber sdr. Deden Kuncir dari 3 media namun hanya 2 nama yang ada pada kolom terakhir pemberitaan sebagai jurnalis Yandi dan Ridho. diberitakan oleh 3 media tersebut.
Hal ini diTanggapan ketua APPI Kabupaten Subang ” Betul saya menjapri Deden Kuncir, dan seharusnya dia kaji dulu akumulasi dari kata “Break” dan saya sudah share di group. Apabila ada pemberitaan dari media lain yang menjalur pada narasi hukum itu harus kita pelajari dan investigasi ke kedua belah pihak.
Lanjutnya kita sebagai Jurnalis harus berhati-hati dalam memberitakan kajian berita dan jangan sampai ada perpecahan antara para jurnalis di kabupaten subang, harus kita telaah dan pelajari sumber yang tepat.”imbuhnya.
Sayapun mengerti aturan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 mengatur tentang pers di Indonesia, apa yang dikatakan Deden Kuncir sebagai nara sumber yang menurut saya sama sekali tidak menghalangi ataupun tidak memperbolehkan untuk memuat berita, namun harus dipelajari dulu kalau menjurus ke jalur hukum.
Dan pada team Jurnalis jangan sampai kita terpropokator oleh Narasumber yang akhirnya jadi korban, mereka bukan anggota APPI Kabupeten Subang, wajar-wajar saja seperti itu pada saya sebagai ketua, dan sama sekali tidak menaruh kebencian pada jurnalis Yandi & Ridho, walaupun saya tau siapa yang menyuruh mereka namun saya menjaga etika, etituted jurnalis jangan sampai terpecah walaupun beda Organisasi,
Kepada Team APPI Kabupaten Subang kita tetap solid sebagai keluarga Satu Pena dalam organisasi, adapun yang menggoyang, menjelakan saya dan organisasi agar terpecah itu hal yang wajar, namun kita harus menyikapi semua ini dengan dewasa dan penuh pembelajaran, jurnalis tetap memegang teguh semboyan Satu Pena. “Pungkas ketua APPI Kabupaten Subang.