Ketua DPC GRIB Jaya Palembang Resmi Diberhentikan

Palembang. kpksigap.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyak Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Sumatra Selatan (Sumsel), bersama Dewan Pembina dan Dewan Penasihat telah menggelar konferensi pers pada hari Selasa disore hari (20/8/2024).

Adapun tujuan dari Konferensi Pers tersebut terkait keputusan pemberhentian secara tidak hormat saudara ,H.Jamak Udin, SH, dari posisi Ketua dan Keanggotaan DPC GRIB Jaya kota Palembang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pembina Deki Haitami, Pembina Achmad Yuliansyah, Panglima Hasbi sanaki, Kabid OKK, Arfah Andi Wijaya, SIP., MM, dan Kabid Agama Muhammad Arifah, serta seluruh pengurus DPD GRIB Jaya Sumsel, yang berlangsung di Markas Besar (Mabes), bertempat di jln HM Ryacudu Kelurahan 8 ulu, kecamatan jakabaring palembang.

Ketua DPD GRIB Jaya Sumsel, Satria Ambri Ramadhan, SIP., MM, didampingi Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Sumsel, Sibawaihi, S, Pdi.,M.Si mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk memberhentikan saudara H. Jamak udin, SH, dari posisi Ketua dan keanggotaan DPC GRIB Jaya kota Palembang.
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2024, Palembang, Sumsel.

“Keputusan tersebut diambil setelah adanya, bukti pelanggaran, yang dilakukan oleh saudara Jamak udin, dan tidak mengindahkan anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, (AD/ART) DPP GRIB Jaya.” Kata Satria

“Kami memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya, karena melakukan pelanggaran peraturan yang sudah jelas, Bukti pelanggaran tersebut tercatat dan tersimpan di sekretariat kami, termasuk rekaman voice note yang menyebar luas, menunjukan bahwa adanya tindakan provokasi dan kegaduhan yang merugikan Organisasi GRIB Jaya Sumsel.” kata Satria Ambri Ramadhan, kepada sejumlah rekan media.

Satria menyebut, pihaknya juga menegaskan, apabila saudara Jamak Udin melaksanakan kegiatan, yang mengatas namakan Ormas Grib jaya, setelah keputusan ini sudah ditetapkan, maka DPD GRIB jaya sumsel tidak akan bertanggung jawab, atas segala bentuk kegiatan tersebut.

“Kami inggin menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh saudara Jamak Udin, setelah keputusan ini berlaku, tidak akan lagi diakui oleh DPD GRIB Jaya Sumsel, kami berkomitmen untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan, bahwa seluruh anggotanya mematuhi aturan khususnya AD/ART DPD GRIB jaya, ” ucapnya .

Menurut Satria, pihaknya juga memberikan surat pemberitahuan tembusan yang disampaikan untuk diketahui oleh pihak terkait, ketua DPP GRIB Jaya, Ketua DPRD kota Palembang, Pj Walikota Palembang, Kapolrestabes Palembang, Dandenpom II/4 Palembang, Kejari Kota Palembang, dan Kesbangpol Kota Palembang.

Satria Ambri Ramadhan juga menyampaikan, bahwa pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan Organisasi demi menjaga nama baik dan kredibilitas GRIB Jaya ditengah masyarakat.

“Dengan keputusan ini, DPD GRIB Jaya Sumsel berharap agar seluruh anggota dapat bekerja dengan semangat dan komitmen yang tinggi, untuk tujuan bersama, sehingga tetap menjaga keharmonisan dan profesionalisme, dalam setiap kegiatan Organisasi GRIB Jaya ini,. ” Ujarnya.(kutipan\AZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *