Bekasi, kpksigap.com – Proyek peningkatan struktur Jalan Kampung Galian Utan Soga di Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh CV. Xpress Bintang Timur, hingga kini belum juga selesai meskipun masa kontrak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah berakhir pada 31 Agustus 2024. Proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi senilai Rp 1.791.809.190,00 ini mendapatkan sorotan serius dari masyarakat dan pemantau independen.
Proyek ini seharusnya selesai tepat waktu sesuai dengan jadwal kontrak SPMK, namun pekerjaan di lapangan masih belum diselesaikan. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai kinerja kontraktor serta pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, mengkritik keterlambatan penyelesaian proyek ini dan mendesak Dinas PUPR untuk mengambil tindakan tegas. “Proyek ini sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Seharusnya, Dinas PUPR segera memberikan teguran dan tindakan tegas kepada kontraktor agar pekerjaan segera diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar Rudiansah.
Rudiansah mengkhawatirkan bahwa tidak adanya teguran dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi terhadap kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dapat menimbulkan persepsi negatif terkait pengawasan dan pembinaan proyek-proyek yang didanai oleh uang rakyat. “Jika hal ini dibiarkan, akan terjadi pembiaran dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat pengguna jalan dan pemerintah,” tambahnya.
Selain masalah keterlambatan, Rudiansah juga menyoroti kualitas pekerjaan di lapangan. Pada Minggu, 1 September 2024, pengecoran beton di lokasi proyek didapati sangat encer, menyerupai bubur kacang hijau. Lebih lanjut, di bagian tepi jalan dekat saluran air, tidak ditemukan penggunaan plastik, B 0 sebagaimana mestinya, serta ketebalan beton yang diukur hanya 7,5 cm hingga 8 cm, yang diduga tidak memenuhi ketebalan yang seharusnya sesuai RAB.
Pihaknya juga berjanji akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mendesak pemerintah agar lebih tegas dalam menegakkan aturan terkait pengawasan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi. “Jika tidak ada perbaikan dan penyelesaian yang sesuai dengan RAB, kami siap melaporkan dugaan kelalaian ini kepada pihak berwenang,” tegas Rudiansah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bekasi maupun konsultan pengawas proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini.
KPK SIGAP: Hr dan Tim